Seluruh Fraksi Siap Membahas RUU KUHAP dan KUHP
Rapat Pleno Komisi III berhasil menyelesaikan tahapan pertama pembahasan RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Seluruh fraksi menyatakan persetujuan untuk menuntaskan pembahasan undang-undang yang menjadi sumber dari segala sumber dalam berpraktek hukum.
"Ini peristiwa bersejarah bagi DPR dan bangsa, kita sedang merevisi 2 kitab UU yang menjadi sumber dari segala sumber kita dalam berpraktek hukum," kata anggota Komisi III, Eva Kusuma Sundari saat menyampaikan pandangan Fraksi PDIP, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/13).
Fraksi PDIP dan 8 fraksi lain sepakat untuk bekerja menuntaskan revisi UU yang sebagian besar masih warisan pemerintah kolonial Belanda. Sementara itu Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin yang memimpin jalannya sidang menargetkan pembahasan RUU KUHAP, RUU KUHP dan 2 RUU terkait lain yaitu Kejaksaan dan MA dapat tuntas dalam masa tugas DPR periode ini.
"Kita akan membentuk panja, bentuk tim perumus, tim sinkronisasi yang akan kita paralelkan dengan beberapa uu yang kita bahas. Mudah-mudahan pembahasan RUU Kejaksaan, RUU MA, RUU KUHAP dan RUU KUHP dapat kami selesaikan dalam periodisasi 2009-2014 ini," tegasnya.
Sementara itu bicara mewakili Presiden, Menkumham Amir Syamsuddin menjelaskan pembaruan KUHP nasional semula semata-mata diarahkan pada misi tunggal yaitu dekolonialisasi KUHP dalam bentuk rekodifikasi dalam sejarah perjalanan bangsa, baik perkembangan nasional maupun internasional.
"Lebih jauh terkandung juga misi yang lebih luas yaitu misi demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana serta adaptasi dan harmonisasi terhadap perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar serta norma-norma yang diakui internasional," demikian Menkumham. (iky)