Terima Aspirasi Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Askweni: Masalah KIP Harus Dibenahi
Anggota Komisi VIII DPR RI, Askweni, dalam foto bersama usai pertemuan dengan Rektor UIN Raden Fatah Palembang. Foto: Yasmin/vel
PARLEMENTARIA, Palembang - Komisi VIII DPR RI menerima aspirasi dari Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Nyayu Khodijah, terkait kendala dalam pengalokasian Beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) bagi mahasiswa UIN Raden Fatah.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Askweni, menjelaskan bahwa selama ini mahasiswa yang masuk ke UIN Raden Fatah telah mempersiapkan 5% dari jumlah mahasiswa untuk mendapatkan UKT rendah, khususnya bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Namun, kebijakan KIP untuk mahasiswa baru sering kali keluar setelah proses pendaftaran, sehingga sebagian mahasiswa yang sudah diatur dengan UKT rendah, akhirnya berpotensi tidak dapat memanfaatkan kuota KIP yang tersedia.
Ia menyebutkan, sekitar 1.300 mahasiswa yang sudah mendapatkan UKT rendah berpotensi bergeser ke penerima KIP, namun hal itu belum optimal karena kuota KIP baru diumumkan setelahnya. "Jika ada pergeseran 300 mahasiswa yang seharusnya mendapat UKT rendah ke KIP, ini akan menyisakan kuota yang tidak terpakai, padahal mungkin masih ada mahasiswa lain yang berhak menerima KIP," ujar Askweni usai pertemuan dengan Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Sabtu (7/12/2024).
Lebih lanjut, Askweni berharap agar kebijakan KIP bisa lebih cepat ditentukan sejak awal tahun akademik, sehingga pihak universitas bisa membagi kuota UKT rendah dengan lebih efisien, terpisah dari yang menerima KIP. Hal ini dinilai penting untuk memastikan alokasi bantuan pendidikan yang lebih tepat sasaran dan merata.
Legislator ini mendorong agar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama dapat lebih cepat dalam mengalokasikan kuota KIP bagi mahasiswa di UIN Raden Fatah dan universitas keagamaan Islam lainnya. "Ini persoalan kecepatan kerja dari Dirjen Pendidikan Islam di Kementerian Agama yang kita dorong untuk supaya agar lebih cepat untuk mengalokasikan ini. Kalo bisa awal-awal tahun sudah teralokasi," ujar Askweni.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi VIII DPR RI berencana mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh UIN se-Indonesia dan Dirjen Pendis pasca masa reses untuk membahas berbagai masalah yang dihadapi oleh perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif dan memberikan solusi bagi kemajuan pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia. "Kita lebih lanjut kemungkinan ke depan akan melakukan RDP, kita akan kumpulkan UIN se-Indonesia bersama dengan Dirjen yang terkait di Kementerian Agama agar ada pembicaraan yang besar tentang segala hal aspek terkait kemajuan masa depan daripada perguruan tinggi keagamaan Islam negeri ini, termasuk yang swasta," tuturnya
Kunjungan reses ini menjadi momentum penting bagi Komisi VIII DPR RI untuk mendengar langsung kebutuhan dan keluhan dari para pemangku kepentingan di dunia pendidikan tinggi, khususnya di sektor pendidikan agama Islam. (ysm/aha)