Melchias Mekeng: Bank Himbara Masih Ragukan Kebijakan Penghapusan Hutang UMKM

11-12-2024 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng, saat bertukar cenderamata usai pertemuan dengan OJK, Bea Cukai dan sejumlah Bank Himbara di Semarang, Jateng. Foto: Jaka/vel

PARLEMENTARIA, Semarang - Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengungkapkan, masih adanya keraguan dari para bankir atau pejabat yang ingin melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

 

Hal tersebut terungkap, saat Tim Kunker Reses Komisi XI DPR mengadakan Rapat Kerja dengan OJK, Bea Cukai dan sejumlah Bank Himbara di Semarang, Jateng, Senin (9/12). Menurut Mekeng, para mitra Komisi XI tersebut masih berpikir bahwa suatu saat penghapusan piutang ini akan menjadi masalah, apalagi jika mereka sudah pensiun nanti.

 

"Walaupun menurut saya aturan ini sudah cukup kuat, Presiden juga sudah kasih berbicara langsung, undang-undang P2SK-nya juga sudah ada. Saya tadi menambahkan, kalau memang kurang yakin minta saja rapat dengan Komisi XI DPR tentang penghapusan piutang UMKM dan nanti disahkan dalam rapat Paripurna,"pungkas Mekeng.

 

Politisi F-Golkar menambahkan, kalau soal data-data, pihak Himbara sudah punya data lengkap. “Karena itu kan sudah dihapus buku, jadi ada yang masih muncul tagihnya kan. Nah, tagihnya itu kan ada di off balance sheet. Jadi sebetulnya ini sudah tidak susah, cuma mereka masih ada rasa ketakutan,” jelasnya

 

"Hemat saya, Presiden harus menunjuk satu orang khusus untuk menangani masalah ini, sampai para pelaku yang nanti mempunyai kewenangan untuk menghapus itu merasa yakin bahwa kalau satu saat mereka tidak terjerat kasus hukum di kemudian hari," tambahnya.

 

Legislator Dapil NTT I ini juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang tertuang di PP Nomor 47 ini. Dengan begitu, UMKM akan jauh lebih rileks untuk bisa mendapatkan kembali pinjaman dari bank-bank itu. Karena nama mereka sudah dibersihkan di SLIK yang ada di OJK.

 

"OJK pun menurut saya harus berkomitmen kalau memang sudah dihapus, SLIK-nya langsung dihilangkan nama-nama mereka dan mereka akan lebih luasa masuk ke sistem perbankan," imbuh Mekeng. (jk/rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi XI Setujui Realokasi & Refocusing Anggaran BS LPS, Demi Penguatan Fungsi Supervisi
03-02-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS), Komisi...
Komisi XI Dukung Evaluasi Program Strategis Nasional, Dorong Peran Swasta
01-02-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Karawang - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, menegaskan perlunya evaluasi terhadap Program Strategis Nasional (PSN)...
Komisi XI Dukung Efisiensi Anggaran APBN, Maksimalkan Ruang Fiskal
01-02-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, karawang - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, menegaskan bahwa efisiensi anggaran menjadi kewajiban bagi pemerintah...
Keamanan Uang Rupiah Harus Ditingkatkan, Demi Cegah Uang Palsu Beredar
01-02-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Karawang - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin, menegaskan pentingnya peningkatan keamanan uang rupiah guna mencegah peredaran...