Komisi II: Tidak Hanya Model Sistem Pemilihan, Aktor Politik Juga Harus Berubah Lebih Baik

16-12-2024 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi wacana yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto agar Pilkada dipilih oleh DPRD di masing-masing tingkatan, baik di level kabupaten/kota maupun provinsi. Presiden Prabowo mengusulkan hal itu lantaran menilai biaya politik dengan adanya ratusan pilkada itu sangatlah tinggi, sehingga menguras anggaran negara hingga triliunan rupiah.

 

Meskipun demikian, Zulfikar menilai selain fokus mengkaji model pemilu mana yang paling tepat dalam rangka melakukan pendalaman demokrasi (deepening democracy), yang terpenting juga adalah aktor politik itu sendiri yang harus berubah untuk memperbaiki demokrasi.

 

“Sehingga yang berubah itu juga jangan modelnya saja, jangan hanya meng-engineering kita terhadap model itu, tapi aktornya juga harus mau berubah. Partai-partai, paslon-paslon juga harus berubah, ajak pemilih untuk berubah. Karena kan kita diberi tanggung jawab untuk melakukan pendidikan politik. Itu lah,” ujarnya saat dihubungi Parlementaria di Jakarta, Senin (16/12/2024).

 

Karena itu, ia berpendapat agar model Pilkada tetap bersifat langsung seperti saat ini, namun juga tetap melakukan rekayasa (engineering) agar menghindari ekses negatif dari Pilkada langsung tersebut. Misalnya, dengan cara optimalisasi Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan juga pembiayaan partai politik melalui APBN.

 

Salah satu cara agar menghindari ekses negatif dari Pilkada langsung adalah dengan memisahkan waktu pelaksanaan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Hal itu merujuk pada Keputusan MK yang menyatakan bahwa Pilkada merupakan sama-sama rezim Pemilu.

 

Karena itu, Pemilu Lokal dilakukan serentak dengan cara memilih DPRD tingkat kabupaten/kota beserta dengan kepala daerahnya. Setelah itu, setidaknya setahun setelahnya, diselenggarakan Pilkada di level provinsi untuk memilih DPRD Provinsi beserta gubernur di masing-masing. Lalu, diselenggarakan Pemilu Nasional, yaitu DPR RI, DPD RI, beserta Presiden dan Wakil Presiden RI.

 

“Kenapa? Karena DPRD Provinsi, kabupaten/kota, dan gubernur, kabupaten/kota, itu kan pemerintahan daerah, local government. Kita harus kita pisah, jangan jadikan satu lagi. Karena ada keputusan MK yang memberikan enam model keserentakan Pemilu yang bisa ditawarkan,” urai Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Rekayasa Pemilu lainnya untuk mencegah ekses negatif adalah menegaskan bahwa berpartisipasi dalam Pemilu adalah kewajiban, bukan hak. Termasuk juga metode kampanye dalam Pilkada harus disusun agar lebih mengutamakan dialog dan tatap muka. Kampanye akbar yang mengundang adanya money politics harus dikurangi.

 

“Kampanye yang terbatas lah, terbatas. Lalu Alat Peraga Kampanye (APK) juga harus dikurangi lah. Kan ada medsos kita ini. Ada media online, ada medsos ya. Pakai itu aja. Kalau perlu negara menambah biaya untuk kampanye. Lalu jangan lagi ngasih apa? Merchandise-merchandise itu lho. Kan kita ngasih uang nggak boleh, tapi kan ngasih (merchandise) ini bisa,” papar jebolan Fisipol UGM ini.

 

Dengan adanya kampanye yang lebih menekankan pada program dan tatap muka, ia meyakini maka manipulasi suara akan banyak berkurang. Sebab, masyarakat akan terdidik untuk lebih melihat program nyata yang ditawarkan. (rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Pertanyakan Mendagri Terkait Pemunduran Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
04-02-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meminta penjelasan terkait pemunduran jadwal...
Pasca Pilkada Petahana Marak Mutasi Jabatan, Legislator Dorong Evaluasi UU Pilkada
04-02-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menyoroti maraknya pelantikan pejabat atau mutasi jabatan yang dilakukan oleh...
Komisi II Prihatin Efisiensi Anggaran Kemendagri Capai 57 Persen
03-02-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan keprihatinannya atas kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025 di kementerian/lembaga,...
Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah Langgar Kesepakatan
03-02-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menilai rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025...