DPR: Perlu UU Baru Untuk Menyesuaikan Putusan MK Soal Pembentukan Kabupaten Tambrauw

13-03-2013 / KOMISI II

DPR berpendapat perlunya payung hukum untuk menyesuaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU 56 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw di Papua Barat pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pascaputusan MK tentu harus ada UU baru yang menyesuaikan dengan putusan tersebut. Kita menjunjung tinggi demokrasi dan hukum," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Taufik Effendy di Gedung DPR, Jakarta, (13/3) disela rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Rapat denger pendapat itu sendiri membahas masalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU 56 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw di Papua Barat.

Dalam rapat kerja itu juga disampaikan pandangan fraksi-fraksi dan pandangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait keterangan pemerintah terhadap RUU tentang perubahan UU 56 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw di Papua Barat.

Setelah mendengarkan pandangan masing-masing fraksi dan DPD, Komisi II DPR  mendengarkan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi dan DPD tentang perubahan UU 56 Tahun 2008 tentang pembentukan Kab Tambrauw di Papua Barat."Komisi II DPR RI juga akan membentuk Panitia Kerja (Panja) terhadap RUU tersebut," kata Taufik.

Seperti diketahui, MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU 56 Tahun 2008 oleh ketua adat Kabupaten Tambrauw.Gugatan yang dikabulkan adalah pasal 3 ayat 1 dengan memasukkan 5 distrik ke dalam kabupaten Tambrauw

Distrik itu adalah  Amberbaken, Kebar, Senopi, Mubrani (berasal dari kabupaten Manokwari dan Moraid (berasal dari Kabupaten Sorong. Dengan demikian, Kabupaten Tambrauw saat ini memiliki 11 distrik. (nt)foto:wy/parle

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...