KOMISI II PRIHATINKAN RATUSAN TENAGA HONORER DI GIANYAR YANG BELUM MASUK DATA BASE
21-07-2009 /
KOMISI II
Komisi II DPR RI prihatinkan ratusan tenaga honorer di Kabupaten Gianyar Bali yang belum masuk dalam data base kepegawaian. Belum masuknya tenaga honorer tersebut dalam data base, nasib mereka untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) semakin tidak terealisasi.
Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR di depan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali, Kamis (16/7) yang dipimpin Ignatius Mulyono (Fraksi Partai Demokrat).
Seperti disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gianyar, jumlah tenaga honorer sebanyak 2.588 orang. Yang masuk dalam data base kepegawaian sebanayak 1.750 orang. Berarti masih ada 838 orang yang tidak masuk dalam data base kepegawaian.
Menurut anggota Komisi II DPR dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi Ryaas Rasyid, jumlah ini cukup besar untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di kabupaten tersebut.
Apalagi, kata Ryaas, salah satu permasalahan mereka tidak dapat masuk dalam data base dikarenakan problem umur yang sudah melampaui batas. Lebih dari sehari saja mereka tidak dapat masuk database.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 sebagai hasil revisi PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil menyebutkan batas usia tenaga honorer yang dapat diangkat adalah 46 tahun.
Ryaas mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan ada ketidakadilan dalam mengangkat tenaga honorer. Di satu sisi tenaga-tenaga honorer seperti tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, lebih dari satu hari saja sudah tidak dapat masuk database, padahal mereka mengabdi sudah cukup lama.
Sementara untuk pengangkatan sekretaris desa ada yang diangkat pada saat umur mereka 51 tahun. “Kebijakan ini tentunya perlu ditinjau kembali, agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi tenaga honorer yang lain,†katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gianyar I Made Mertha Adhiatmaja mengatakan, terkait dengan penanganan tenaga honorer di Kabupaten Gianyar, pihaknya pada tahun 2005 telah berhasil mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS sebanyak 523 orang.
Pada tahun 2006, tenga honorer yang berhasil diangkat sebesar 595 orang, tahun 2007 sebanyak 247 orang dan formasi tahun 2008 sebanyak 237 orang. Dengan demikian jumlah tenaga honorer yang terangkat menjadi CPNS sampai dengan tahun 2007 adalah 1.602 orang. Sedangkan sisa tenaga honorer yang belum terangkat sebanyak 148 orang. “Mudah-mudahan tahun ini sisa 148 orang itu dapat segera dituntaskan,†janji Made.
Made menambahkan, upata penyelesaian bagi tenaga honorer yang belum tertampung dalam penerimaan CPNS, untuk tenaga honorer yang telah masuk data base Kabupaten Gianyar menunggu kebijakan pemerintah pusat untuk proses pengangkatan gelombang terakhir yang akan dilaksanakan pada tahun 2009.
Sementara bagi tenaga honorer yang tidak masuk data base karena usia sudah melebihi berdasarkan PP 48 tahun 2005, Pemerintah Kabupaten Gianyar telah merancang upaya pemberhentian tenaga honorer apabila usianya telah mencapai 56 tahun termasuk pemberian pesangon.
Sedangkan bagi tenaga honorer yang tidak masuk data base karena masa kerja kurang sesuai ketentuan PP 48 Tahun 2005, Pemerintah Kabupaten Gianyar mengusulkan kepada pemerintah pusat agar kebijakan pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi CPNS dapat dilanjutkan sehingga tenaga honorer yang tidak masuk data base karena masa kerja kurang dapat terakomodir.
Made menegaskan, sejak PP tersebut dikeluarkan, Pemda Gianyar tidak pernah merekrut tenaga honorer, yang ada sekarang adalah tenaga kontrak yang direkrut karena berdasarkan kebutuhan yang memang mendesak. (tt)