Komisi III Minta Masukan Prof. Romli Atmasasmita
Komisi III DPR RI yang sedang mempersiapkan pembahasan revisi RUU KUHAP dan KUHP meminta masukan dari Prof. Romli Atmasasmita pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Bandung. Pandangan dari para pakar diharapkan dapat menghasilkan revisi yang komprehensif.
"Kita perlu pandangan dari Prof. Romli sebagai seorang intelektual yang akan menjadi masukan bagi seluruh anggota dalam pembahasan RUU KUHAP dan KUHP," kata pimpinan sidang Aziz Syamsuddin dalam RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/13).
Dalam pertemuan tersebut sejumlah masukan disampaikan Guru Besar yang juga pernah terlibat dalam pembahasan RUU KPK ini. Ia mempertanyakan masuknya sejumlah aturan mengenai masalah psikotropika dan tindak pidana korupsi dalam draf RUU KUHP. Menurutnya itu tidak lagi diperlukan karena sudah diatur lengkap dalam UU Psikotropika dan UU Tipikor.
Ia secara khusus mengingatkan agar anggota Komisi III melakukan perbandingan dengan sejumlah KUHP dan KUHAP yang berlaku di negara lain. Baginya langkah itu penting agar aturan yang akan diterapkan nantinya tidak banyak berbeda secara internasional.
"Dalam kasus ini saya rasa studi banding tidak haram, harus dilakukan. Kalau UU ini berlaku nanti juga akan berlaku secara internasional maksudnya siapapun yang datang ke Indonesia akan menghadapi aturan ini. Kalau perlakukan kita berbeda dengan negara lain akan jadi masalah," tekannya.
Pada bagian lain ia juga mengusulkan agar Komisi III memprioritaskan pembahasan RUU KUHAP dengan alasan persoalan yang dibahas hanya 200 pasal lebih, berbeda dengan KUHP yang memiliki permasalahan lebih komplek lebih dari 700 pasal.
Anggota Komisi III (FPD) Himmatul Alyah Setiawaty menggarisbawahi masukan tentang kasus kriminalisasi yang banyak terjadi belakangan ini. "Dalam revisi harus tegas mana yang kejahatan dan mana pelanggaran," imbuhnya. Ia menyebut sejumlah akademisi dari perguruan tinggi masih akan didengar masukannya termasuk kepolisian dan kejaksaan. (iky) foto:od/parle/ry