Habib Syarief: Kemendikti-Saintik Harus Segera Respon Persoalan Tukin Dosen ASN
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad Alaydrus. Foto : Dok/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad Alaydus mendesak Ketua Komisi X untuk memanggil Mendikti-Saintek terkait tunjangan kinerja (Tukin) dosen ASN yang belum dibayarkan. Hak para dosen harus segera dipenuhi, karena mereka adalah ujung tombak pada pendidikan tinggi.
Habib Syarief mengatakan, masalah tukin dosen ASN ini sudah menjadi isu nasional. Bahkan, Aliansi Dosen ASN Kementeritan Pendidikan, Sains dan Teknologi Seluruh Rakyat Indonesia (Adaksi) menggelar aksi menuntut pencairan tukin dosen.
Menurutnya, Kemendikti-Saintek sebaiknya segera merespon persoalan tukin dosen. Apalagi ketika muncul pemberitaan bahwa tukin dosen tidak dianggarkan pada 2025. Padahal, Kemendikti-Saintek sudah mengusulkan tambahan anggaran.
"Saya masing ingat dalam rapat Komisi X dengan Kemendikti-Saintek pada Desember 2024 lalu, telah diusulkan anggaran untuk tunjangan kinerja dosen sebesar Rp10,7 triliun," beber Habib Syarief dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Legislator asal Dapil Jawa Barat I itu berharap pimpinan Komisi X segera memanggil Mendikti-Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro untuk menuntaskan persoalan ini. Karena Komisi X telah bersepakat bahwa tukin ini adalah hak dosen, dan telah sesuai dengan aturan.
Menurut Habib Syarief, telah muncul kesimpangsiuran terkait persoalan ini. Pertama, muncul alasan bahwa tukin dosen menunggu pencairan dari Kemenkeu, maka dia pun mendesak Kemenkeu untuk segera mencairkannya.
Namun, muncul kembali alasan lainnya adalah menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tukin dosen ASN. Bahkan, terdapat alasan karena perubahan nomenklatur. Untuk itu, tegasnya, Menteri harus menjelaskan apa masalah sebenarnya, dan bagaimana langkah penyelesaiannya.
“Oleh karena itu, saya mendesak Ketua Komisi X memanggil Mendikti-Saintek untuk mengurai dan menjelaskan ini semua dalam waktu yang secepatnya”
Politisi berlatar belakang ulama itu menegaskan bahwa tukin adalah hak dosen. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 80 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa ASN berhak mendapat tunjangan kinerja, walaupun kemudian harus diatur dalam PP.
Habib Syarief membandingkan dengan kementerian lain, yakni dosen di Kementerian Agama yang mendapatkan tukin dengan dasar Perpres 154/2015. Kemudian pegawai di BRIN mendapatkan tukin dengan dasar Perpres 104/2022.
"Bahkan dosen di Kementerian Agama mendapatkan rapel dari 2015-2018. Jadi Kementerian Agama sama-sama mendasarkan pada Perpres dan Permen dapat memenuhi hak tukin dosennya. Namun dosen ASN di lingkungan Kemendikti-Saintek sampai saat ini belum juga mendapatkan tukin," terangnya.
Bagi Habib Syarief, regulasi yang ada saat ini telah menjadi landasan kuat, sehingga penyimpangan terhadapnya merupakan pengabaian hukum serius, karena menyangkut hak individu dosen sebagai manusia.
"Maka kita harus penuhi haknya dengan pantas, mereka wajib mendapatkan perhatian kita semua. Oleh karena itu, saya mendesak Ketua Komisi X memanggil Mendikti-Saintek untuk mengurai dan menjelaskan ini semua dalam waktu yang secepatnya," tegasnya. (rdn)