Tiga Tahun Pemerintah Usut Kasus Bank Century Hasilnya Tidak Maksimal
Sudah 87 kali Timwas Kasus Bank Century melakukan rapat bersama dengan pihak terkait jajaran pemerintahan. Namun hingga saat ini Timwas DPR belum melihat hasil yang maksimal dari kinerja pemerintah tersebut. Untuk itu Timwas meminta pemerintah melakukan tindakan yang cepat kepada Dubes Swiss dan Konjen Hongkong atau KBRI lainnya dimana teridentifikasi adanya aset Bank Century untuk digunakan sebagai pengembalian dana nasabah.
Demikian salah satu kesimpulan rapat yang diungkapkan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan saat memimpin rapat Timwas Kasus Bank Century DPR, dengan Menkumham Amir Syamsudin, Menkeu Agus Martowardojo, Duta Besar Indonesia untuk Swiss Djoko Susilo, Jaksa Agung Basrief Arif, Kapolri Jenderal Timur Pradopo,dan Akting Konjen RI untuk Hongkong, Hari Budiarto.Senayan Jakarta Rabu (13/3).
Kesimpulan lainnya, Timwas DPR meminta Tim Penanganan Pengembalian Aset Terkait Tindak Pidana Kasus Bank Century untuk melaporkan secara periodik tentang aset Century beserta nilai dan tempatnya, di dalam maupun luar negeri.
“Rapat ini sudah terlalu lama, kita ingin pemerintah ada target untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau memang pencarian aset Century di luar negeri menemui kesulitan, saya minta untuk tidak terfokus di luar negeri saja, melainkan juga aset mereka yang berada di dalam negeri. Aset Irjenpol Djoko Susilo saja yang 34 buah bisa ditelusuri, masak aset mereka tidak bisa,”tegas Fahri Hamzah, anggota Timwas Century dari Fraksi PKS.
Ditambahkan Sidarto Danusubroto dari Fraksi PDIP, kemenangan pemerintah RI terhadap pengembalian aset Century sangat sulit, belum ada riwayat kita menang, kecuali saat kasus Pertamina di Singapura. Jika hal tersebut terjadi, maka lebih baik jika kita terlebih dahulu memfokuskan pada eksekusi aset Century di dalam negeri, sehingga hal tersebut bisa digunakan sebagai pengembalian dana nasabah.
Karena itu Timwas Century mendesak supaya penelusuran aset bank century jangan hanya terfokus dengan aset yang berada di luar negeri saja, melainkan juga aset yang berada di dalam negeri. Jika sudah diketahui hal tersebut akan memudahkan pemerintah untuk mengembalikan dana nasabah bank tersebut.
Seperti diketahui berdasarkan Hong Kong Court Orders tanggal 30 Maret 2012 Department of Justice (DOJ) melalui pengadilan Hongkong telah melakukan pembekuan aset bank Century dengan menunjuk Price Waterhouse cooper (PWC) sebagai receiver yang akan mengelola dan menganalisa aset-aset yang telah dibekukan tersebut, yang nilainya berkisar 1,6 Miliar Dolar AS. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Penetapan Sita Pengadilan Negeri Jakpus no. 399/PID.B/2010/PN.JKT.PST yang diperkuat dengan Fatwa MA yang memberikan penafsiran atas putusan tersebut untuk bisa sepenuhnya dilaksanakan.
Meski hal tersebut mendapat perlawanan dari tergugat, Robert Tantular,Hartawan Aluwi, Hesham Al Warraq, namun Menkumham, Amir syamsudin berharap Pemerintah melalui Konjen Hongkong dengan menggunakan MLA (Mutual Legal Assistance akan bisa melobi dan meyakinkan DOJ Hongkong untuk mengabulkan permintaan pengambilan kembali aset bank Century dan kemudian dicairkan sehingga bisa langsung diberikan kepada para nasabah.
Bertolak belakang dari usaha Konjen di Hongkong, Tim Penanganan Pengembalian Aset Terkait Tindak Pidana Kasus Bank Century Tbk di Luar Negeri malah menemui jalan buntu. Pasalnya akibat sejak sepuluh bulan yang lalu Dubes RI di Swiss tidak dilibatkan dalam tim tersebut, membuat kinerja tim menjadi nihil.
“Sejujurnya saya kecewa dengan kedua Tim ini, tidak ada progress. Di Hongkong meski sudah dibekukan tapi belum jelas kapan bisa dikembalikan dan dicairkan. Sementara di Swiss juga belum dibekukan. Berdayakanlah dubes-dubes kita di negara-negara yang teridentifikasi adanya aset century,”tegas Syarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura.(Ayu) foto:ry/parle