Perkuat Kelembagaan, Firman Usulkan Ubah Nama BPS Jadi Pusat Data Statistik Nasional

22-01-2025 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo. Foto: Geraldi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyoroti soal keberadaan Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pihak yang nantinya menggunakan RUU Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Menurutnya, ia kerap kali mendapatkan kesulitan untuk mengoompilasi data-data yang berasal dari Kementerian dan Lembaga (K/L). Hal itu, menurutnya, disebabkan karena lemahnya BPS secara kelembagaan sehingga tidak dapat mengintervensi K/L lain mengenai data-data statistik.

 

“Maka, waktu itu saya usulkan (BPS) menjadi Pusat Data Statistik Nasional. Sehingga, mereka lebih punya tanggung jawab pada presiden yang kedudukannya setara Kementerian/Lembaga, supaya mereka itu bisa berkoordinasi dengan tingkat kementerian masing-masing,” ujarnya dalam Rapat pleno Baleg membahas Penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa Penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik merupakan carry over dari Baleg periode sebelumnya. Adapun harmonisasi RUU tersebut telah melalui berbagai forum diskusi maupun pelibatan mitra, seperti BPS dan Bappenas.

 

Namun perjalanannya, tindak lanjut dari keluhan dan harmonisasi RUU tersebut belum dibahas lebih lanjut karena Bappenas memiliki pandangan lain pada saat itu. Maka dari itu, Firman mengusulkan agar pembahasan mengenai RUU perubahan Statistik ini melibatkan kembali Bappenas untuk memperjelas mengenai pandangan dan permasalahan tersebut.

 

“Kemudian kalau perlu ya dilakukan apakah FGD satu kali lagi? Karena ini teman-teman (Anggota DPR) kan banyak yang baru ya, supaya diberikan pencerahan kembali dan kemudian bisa kita lakukan pembahasan pembahasan supaya bisa segera diselesaikan,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

“Kan kita enggak enak juga udah bolak-balik (pembahasan) sudah hampir berapa tahun itu enggak selesai selesai. Padahal ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar,” imbuhnya. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba Jawab Perkembangan, Permasalahan, dan Kebutuhan Hukum
22-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Hendry Munief menyebutkan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang...
Perkuat Kelembagaan, Firman Usulkan Ubah Nama BPS Jadi Pusat Data Statistik Nasional
22-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyoroti soal keberadaan Badan Pusat Statistik (BPS)selaku pihak yang...
Baleg Segera Bahas RUU Pemilu dan Pilkada, Demi Perbaikan Praktik Pemilu
22-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) dan RUU Pemilihan...
Pemberian Izin Tambang bagi Perguruan Tinggi Guna Peningkatan Kualitas Pendidikan
21-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan rencana revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba)...