Tanggapi Pagar Laut, Panggah Susanto: Pelanggaran atas Kepemilikan KKPRL Diancam Pidana
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto. Foto: Dok/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kontroversi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang dan Kab. Bekasi sepanjang sepanjang 30,16 km dan sepanjang 3,3 km menjadi perbincangan yang hangat akhir-akhir ini karena berdampak luas terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Padahal, jika merujuk pada konvensi internasional (UNCLOS 1982), negara pantai diberikan hak untuk mengatur zona maritimnya. Kemudian berdasarkan hasil keputusan MK No.03/PUU-VIII/2010 dengan tegas merubah paradigma hukum pemanfaatan ruang laut dari rezim hak menjadi rezim perizinan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menjelaskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi, wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
“Pelanggaran atas kepemilikan KKPRL diancam dengan hukuman pidana dan denda atau dikenakan sanksi administratif,” tegas Panggah dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menekankan kasus ini menjadi peringatan bahwa pengelolaan ruang laut perlu pengawasan yang ketat dan sinergitas antara pemerintah, masyarakat serta stakeholder untuk menjaga hak-hak publik atas laut. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan bertindak lebih cepat dalam merespon permasalahan-permasalahan di sektor kelautan perikanan agar kegaduhan timbul segera teratasi.
“Selanjutnya Komisi IV DPR RI mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah mengambil tindakan konkret dalam membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang. Namun, upaya tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada pelaku utama agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di daerah lain,” pungkasnya.
Selain itu, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan segera bekerjasama/koordinasi untuk proses penyidikan kepada Polri dan instansi terkait lainnya agar penyelidikan pagar laut segera terungkap siapa pelakunya dan masuk kedalam unsur pidana. (hal/rdn)
Baca juga:
Komisi IV Soroti Sertifikat Pagar Laut: Cacat Hukum, Harus Ditertibkan