Dorong Uang Digital, Komisi XI Apresiasi Teknologi Peruri
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, saat memimpin kunjungan kerja Komisi XI DPR RI ke Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), di Karawang, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Foto: Singgih/vel
PARLEMENTARIA, Karawang – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, menegaskan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengatur mengenai mata uang digital. Dalam kunjungan kerja ke Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), ia menekankan pentingnya sosialisasi penggunaan uang digital guna mengurangi peredaran uang palsu dan mencegah transaksi ilegal.
Menurut Fauzi, beberapa negara telah lebih dulu menerapkan sistem uang digital, dan Indonesia perlu lebih masif dalam mengenalkan konsep ini kepada masyarakat.
"Kami di Komisi XI mendukung penuh digitalisasi keuangan. Harapannya, uang digital segera diperkenalkan lebih luas agar dapat meminimalisir pemalsuan uang dan mencegah transaksi ilegal," ujarnya di Karawang, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Fauzi juga mengapresiasi teknologi pencetakan uang di Indonesia yang dinilai memiliki kualitas terbaik setelah Swiss. Menurutnya, teknologi yang digunakan Peruri sangat maju dengan sistem quality control yang ketat, sehingga pemalsuan uang menjadi sangat sulit dilakukan.
"Peruri ini salah satu yang terbaik. Setelah Swiss, Indonesia termasuk yang terbaik dalam pencetakan uang. Teknologinya luar biasa, quality control-nya sangat ketat," kata Fauzi.
Ia juga menyoroti bahwa dibandingkan dengan mata uang berbahan plastik seperti dolar Amerika atau dolar Singapura, uang kertas Indonesia lebih ramah lingkungan. Oleh karena itu, ia berharap Peruri terus meningkatkan teknologi pencetakan uang agar semakin sulit dipalsukan dan tetap memenuhi standar keberlanjutan lingkungan.
"Keunggulan teknologi ini harus terus ditingkatkan agar uang yang dicetak Peruri semakin sulit dipalsukan dan tetap ramah lingkungan," tutupnya. (skr/aha)