Revisi UU BUMN, BP Danantara Diharapkan Tingkatkan Profitabilitas BUMN
Anggota Komisi VI DPR RI Budi Sulistyono saat menyerahkan pandangan fraksinya dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI dengan pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). Foto : Farhan/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VI DPR RI menilai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) berpotensi meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. Oleh karena itu, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, salah satu poin penting yang dibahas adalah pembentukan BP Danantara sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan investasi negara.
BP Danantara dirancang untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara berskala besar dengan koordinasi yang lebih baik di antara BUMN. Lembaga ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemanfaatan aset negara guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Anggota Komisi VI DPR RI Budi Sulistyono menyatakan bahwa BP Danantara akan berfungsi untuk memisahkan peran profesional dengan pemegang saham, dalam hal ini negara sebagai pemegang saham utama. Ia menegaskan bahwa regulasi yang mengatur kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN akan menjadi bagian dari revisi UU BUMN.
"Pemegang saham utamanya adalah negara, dan negara dalam konteks ini berarti presiden. Oleh karena itu, pengelolaan aset ini bisa langsung berada di bawah presiden," ujar Budi Sulistyono, yang akrab disapa Kanang, dalam keterangannya kepada Parlementaria, Sabtu (1/2/2025).
Ia menambahkan bahwa salah satu tujuan utama pembentukan BP Danantara adalah meningkatkan profitabilitas BUMN, terutama bagi perusahaan-perusahaan negara yang selama ini dinilai kurang optimal dalam menghasilkan keuntungan.
"BUMN yang selama ini belum terlalu profitable akan diarahkan agar lebih menguntungkan. Semangat pembentukan Danantara adalah menjadikan BUMN sebagai penggerak utama perekonomian nasional sekaligus sumber pendanaan besar bagi negara," jelasnya.
Dalam proses pembentukan BP Danantara, Komisi VI DPR RI akan melibatkan berbagai pakar dari berbagai bidang, termasuk ekonom, ahli keuangan, serta akademisi yang memiliki keahlian dalam pengelolaan BUMN.
“Kami akan mengkaji kembali berbagai konsep yang telah dibahas sebelumnya untuk memastikan bahwa pembentukan Danantara sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Kanang menegaskan bahwa BP Danantara merupakan langkah strategis yang perlu segera direalisasikan. Ia optimistis badan ini akan menjadi solusi untuk meningkatkan tata kelola BUMN serta mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
"Secara global, pembentukan Danantara ini sangat positif. Selain mendorong perekonomian nasional, badan ini juga diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan negara yang lebih besar," pungkas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. (um/aha)