Industri Dukung Konvensi Rotterdam
Pelaku industri menyatakan akan mendukung upaya DPR dan Pemerintah meratifikasi Konvensi Rotterdam dalam Undang-Undang. Walaupun nantinya beberapa bahan baku kimia berbahaya untuk industri akan dilarang penggunaannya.
Hal tersebut disampaikan Chemical Storage PT. Japan Medical Supply, Asep Simpena saat menerima Tim Kunjungan Lapangan Komisi VII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII, Achmad Farial di Batam, Kamis (14/3)
"Kami dari industri mendukung peraturan itu. Tidak keberatan. Jika bahan kimia itu dilarang, industri akan mencari bahan lain sebagai penggantinya,” kata Asep.
Menurut dia, pelarangan penggunaan zat kimia tertentu tidak mengganggu jalannya industri, karena bahan itu hanya digunakan sebagai bahan komplementer.
Dia mencontohkan, saat ini PT. JMS Batam sebagai industri manufaktur alat kesehatan masih menggunakan bahan baku kimia B3 HCFC dan freon. Padahal menurut konvensi bahan kimia tersebut dapat merusak ozon, dan saat ini di dunia hanya dua negara yang boleh memproduksi dua bahan tersebut, yakni China dan dan India.
Contoh lainnya HCFC 141B, perusahaannya sudah bisa melakukan substitusi penggunaan bahan baku kimia HCFC tersebut ke silicon. "Penggunaan HCFC sendiri saat ini sudah bisa ditekan hingga berkurang 90 persen," imbuhnya.
Dia mengatakan penerapan RUU Pengesahan Konvensi Rotterdam diyakini tidak akan memberatkan perusahaan. Sejumlah perusahaan sudah melakukan pengembangan bahan baku pengganti untuk mengikuti konvensi yang ada.
Bahkan, PT JMS juga tidak mengkhawatirkan pelarangan pemasukan bahan baku Dichloretane dan Cycloheanone yang termasuk dalam salah satu bahan baku kimia B3 perusahaan asal Jepang tersebut.
“Tidak masalah buat perusahaan, kami sudah punya developing enggineering untk mengganti bahan baku. Kami akan mendukung aturan ini dengan cara mencari pengganti,” paparnya. (sc)