Revisi Tatib DPR Berikan Kewenangan Evaluasi Pejabat
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Foto : Geraldi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan maksud dari revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Revisi tersebut berfokus pada kewenangan DPR dalam mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta disahkan dalam rapat paripurna.
Dalam ketentuan baru tersebut, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian apabila pejabat yang dievaluasi dinilai tidak berkinerja baik. Pembahasan ini mencakup tambahan Pasal 228A yang mengatur kewenangan DPR untuk mengevaluasi pejabat di lembaga atau institusi yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna.
“Dalam revisi peraturan ini, Pasal 228A diselipkan untuk memberi DPR kewenangan melakukan evaluasi terhadap pejabat yang sebelumnya telah menjalani fit and proper test di DPR,” ujar Bob Hasan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Ia menambahkan bahwa evaluasi terhadap pejabat yang telah menjalani fit and proper test dapat dilakukan secara berkala. Salah satu contoh penerapannya adalah pada calon hakim Mahkamah Agung (MA) yang telah melalui proses uji kelayakan di DPR.
“Evaluasi ini berkaitan dengan keberlanjutan atau pemberhentian pejabat yang telah disetujui dalam rapat paripurna. Misalnya, dalam kasus calon hakim Mahkamah Agung,” jelasnya.
DPR, lanjut Bob Hasan, dapat mengembalikan usulan calon hakim ke Komisi Yudisial (KY), namun keputusan akhir tetap berada dalam mekanisme institusi masing-masing. “Sama seperti hasil fit and proper test yang direkomendasikan ke KY, mekanisme evaluasi pun mengarah ke proses serupa,” tambahnya.
Meski demikian, Bob Hasan menekankan bahwa regulasi terkait evaluasi ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. “Tahapan evaluasi ini merupakan kewenangan DPR sesuai regulasi yang berlaku. Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian,” tegasnya. (hal/aha)