Komisi II DPR: Pemekaran Daerah Harus Sesuai Aturan Serta Melihat Kondisi Obyektif di Lapangan
DPR menegaskan pembahasan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan kondisi obyektif di lapangan. Di samping itu, spirit dari pembentukan DOB juga harus berpedoman pada percepatan pelayanan untuk meningkatkan kesehahteraan rakyat.
Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemprov Papua dan Papua Barat, Kaukus Parlemen Papua, MRP Papua dan Papua Barat serta para Kepala Daerah-Kota, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/3).
“Hal-hal yang berkenaan dengan proses DOB, Komisi II DPR sangat terbuka untuk terus memberikan ruang publik yang seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasinya di Komisi II DPR, dengan catatan penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara-cara mengikuti aturan hukum dan budaya demokrasi yg sehat tanpa harus mencederai satu sama lain,” kata Agun.
Menurut politisi dari Partai Golkar itu, keseriusan DPR dalam pembahasan DOB di Provinsi Papua dan Papua Barat dibuktikan dengan dapat menerima secara resmi semua aspirasi yang disampaikan Pemprov Papua dan Papua Barat, MRP dan DPRD di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Untuk itu Komisi II DPR akan memulainya esok hari (hari ini Rabu 20/3) mengundang Mendagri untuk mengetahui sudah sejauh mana ide, pikiran gagasan pemerintah soal pemekaran di Papua dan Papua Barat,”katanya.
Agun menjelaskan, agenda rapat kali ini yakni membahas usul pembentukan DOB yang berasal keseluruhannya dari Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. “Ada delapan DOB dari 33 DOB yang belum diverifikasi ulang dan belum menjadi draft RUU DPR,” ujarnya.
Seperti diketahui, rapat dengar pendapat pembahasan pembentukan DOB Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat selalu menjadi perhatian penuh pihak DPR. Terlebih, dalam suasana rapat tidak jarang terjadi hujan interupsi dan bahkan sempat terjadi kericuhan, dikesempatan itu juga, pimpinan rapat Agun Gunanjar sempat berang dan mengetuk palu dengan keras untuk menenangkan situasi rapat.
Padahal sebelumnya, untuk menghindari hal tersebut, di awal rapat secara tegas, Agun meminta semua pihak untuk menghargai perbedaan dalam pembahasan pembentukan DOB. “Tolong hargai perbedaan, itu bagian dari demokrasi. Kita sekarang dalam berproses. Masa dalam tahap pertama saja, kita kena dalam sandungan kita tidak bisa bertindak cerdas. Hargai perbedaan itu, kita semua akan pastikan akan ada tahap selanjutnya yaitu ada dialog serta verifikasi mana yang benar dan mana yang tidak benar dalam persoalan ini,” tegasnya.
Sementara itu dalam paparannya, Gubernur Provinsi Papua Barat Abraham O Atururi berharap DPR dan pemerintah pusat dapat segera mengabulkan pembentukan DOB di tanah Papua yakni Provinsi Papua Utara, Papua Tengah dan Papua Selatan. “Sebagai putra daerah, saya berharap ketiga DOB ini bisa memiliki kepastian hukum untuk bisa dimekarkan,”ujarnya.
Meski begitu, pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang sudah dulu mengusulkan DOB selain ketiga DOB tersebut. “Kalau (usulan DOB-red) yang sudah jalan silakan diproses. Kalaupun di Papua nantinya ada sepuluh DOB, saya berharap ada delapan daerah daratan ditambah dengan dua daerah kepulauan. Apabila nantinya cuma ada delapan, itu juga tidak masalah yang penting komposisnya posisinya enam daerah daratan dan dua daerah kepulauan, yakni Teluk Cendrawasih dan Raja Ampat,” jelasnya.
Sementara itu,Penjabat Gubernur Provinsi Papua Constan Karma mengatakan saat ini pilihan DOB baik di provinsi ataupun kabupaten/kota di wilayah Papua menjadi pilihan yang luar biasa untuk pengembangan kawasan di Papua.
“Pengembangan ini menjadi penting karena melihat pengalaman-pengalaman DOB yg lalu di Papua sehingga masyarakat melihat DOB untuk pengembangan masyarakat. Kami akui ada prosedur yang sudah kami lakukan di daerah untuk pengembangan DOB ini misalnya saja ada presentasi dari para ahli soal pengembangan kawasan disana,” katanya. (nt)foto:iw/parle