Perdagangan Bahan Kimia Dan Pestisida Sulit Dikendalikan
Wakil Ketua Komisi VII DPR Zainudin Amali mengatakan, perdagangan bahan-bahan Kimia dan pestisida termasuk bahan berbahaya dan beracun yang jumlahnya sangat banyak masih sulit dikendalikan di Indonesia.
"Kita mengharapkan Konvensi Rotterdam akan memberikan landasan hukum yang kuat kepada Indonesia sebagai pengguna dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas perdagangan internasional bahan-bahan tertentu,"ujarnya saat mengadakan kunjungan kerja spesifik RUU Rotterdam ke PT Samator Surabaya, baru-baru ini.
Menurut Zainudin, Indonesia masih memiliki keterbatasan pengalaman dan infrastruktur untuk menjamin keamanan atas penggunaan bahan kimia dan pestisida. Karena itu, diharapkan RUU tentang pengesahan Konvensi Rotterdam, dapat mengatur kebijakan perdagangan bahan kimia dan pestisida serta ketertkaitannya dengan perlindungan lingkungan hidup.
"Ini didasari atas kekhawatiran dampak dari penggunaan bahan-bahan kimia dan pestisida khususnya B3 bagi kesehatan manusia dan lingkungan serta pembangunan berkelanjutan,"terangnya.
Berkaitan dengan itu, lanjutnya, Komisi VII DPR perlu mengunjungi langsung lokasi perusahaan PT Samator Surabaya untuk melihat langsung dan mendapatkan informkasi terkait pemanfaatan, pengelolaan dan perdagangan bahan-bahan kimia.
Dia mengharapkan kunjungan spesifik ini dapat memberikan informasi yang cukup agar dapat menjadi dasar dan pertimbangan bagi Komisi VII DPR RI untuk mengambil kebijakan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya untuk pembahasan dan pengesahan RUU Tentang Konvensi Rotterdam. (si)