Perdagangan Bahan kimia dan Pestisida Antar Negara Sangat Pesat
Bahan-bahan kimia dan pestisida berbahaya jenis tertentu dalam perdagangan internasional, saat ini semakin meningkat dan sangat pesat. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran sebab penggunaan bahan-bahan kimia, khususnya bahan berbahaya dan beracun (B3) membawa dampak bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
“ Kekhawatiran ini muncul karena negara-negara berkembang, salah satunya Indonesia memiliki keterbatasan pengetahuan dan infrastruktur untuk menjamin keamanan atas penggunaan B3 tersebut,” demikian dikatakan Ketua Komisi VII DPR Soetan Bhatoegana ketika memimpin Tim Kunjungan Lapangan ke Pekanbaru Propinsi Riau, Kamis (21/3) siang.
Menurut Soetan, kunjungan lapangan tersebut adalah dalam rangka meghimpun masukan bagi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ratifikasi Konvensi Roterdam.
Dikemukakannya, perdagangan bahan-bahan kimia dan pestisida termasuk bahan berbahaya dan beracun yang jumlahnya sangat besar masuk ke Indonesia, sementara ini masih sulit dikendalikan.
“ Konvensi Roterdam disusun berdasarkan prinsip bahwa kebijakan perdagangan dan lingkungan hidup harus saling mendukung dengan maksud untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Konvensi Rotterdam berlaku untuk bahan kimia yang dilarang atau dibatasi dan formulasi pestisida yang berbahaya,” ungkap dia.
Untuk itu, perlunya untuk meratifikasi Konvensi Rotterdam sebagai salah satu upaya pengendalian dampak bahan kimia berbahaya dan pestisida serta meningkatkan kerja sama dengan para pihak untuk menjaga kesehatan manusia dan lingkungan dari bahaya bahan kimia berbahaya dan pestisida.
“ Pengesahan Konvensi Rotterdam antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan tanggungjawab bersama dan kerja sama para pihak. Selain itu melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup serta menunjang penggunaan bahan kimia yang berwawasan lingkungan,” tegasnya.
Selain itu memberikan landasan hukum yang kuat bagi Indonesia sebagai pengguna dan penghasil bahan kimia dan pestisida dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu. Mengenai manfaat yang diperoleh Indonesia adalah mendorong peran aktif Indonesia dalam pengambilan keputusan untuk menentukan bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu yang wajib mengikuti prosedur persetujuan atas dasar informasi awal.
Tak kalah penting, tambah Pimpinan Komisi VII DPR ini, mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu. (Spy). foto:sp/parle/ry