Priyo Budi Santoso: Main Hakim Sendiri Atas Nama Apapun Tidak Dibenarkan
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menegaskan, kasus penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan Sleman, Yogyakarta yang menewaskan empat tahahan titipan Polda DIY tidak boleh terulang kembali. Tidak boleh atas namapun, melalukan ekesekusi atau main hakim sendiri, itu tidak dibenarkan dalam tatanan Undang –undang atau peraturan di negara ini.
Karena itu memang sewajarnya semua kita prihatin dan ini hendaknya peristiwa yang terakhir kalinya. Namun demikian, dia menyerukan kepada semua pihak untuk tidak tergesa-gesa menuduh pelaku penyerbuan adalah TNI apalagi Kopassus. “ Saya tidak meyakini itu sebab pada saat itu mereka melepaskan baju dan atributnya. Apalagi suasana perpolitikan nasional kita saat ini, dan kita bangga aparat TNI menjaga rasa aman di negara kita,” ujarnya menjawab pers di Gedung DPR Selasa (26/3) siang.
Selanjutnya kata politisi Partai Golkar ini, hendaknya kita jangan tergesa-gesa menuding kepada pihak-pihak tertentu termasuk TNI seolah-olah itu didisain untuk mengatakan ekseskusi tersendiri. “ Saya menyerukan itu, biarlah tim pemerintah yang akan menyelediki apa yang sebenarnya terjadi,” tandasnya.
Dia meminta semua pihak untuk melihat ke depan, supaya hal semacam ini tidak terulang. Saat ditanya apakah perlu dibentuk tim independen untuk mengusut kasus ini, Priyo mengatakan tidak perlu independen segala, serahkan saja kepada pemerintah, dalam hal ini aparat kepolisian saja.
Sebagai tindak lanjut sikap DPR apakah akan mengundang Panglima TNI? Tanya wartawan yang dijawab Priyo “ Otomatis nanti Komisi-Komisi terkait akan mengundang instansi terkait sehubungan terjadinya kasus tersebut”. (mp), foto : iw/parle/hr.