PENETAPAN KPU BELUM JELAS, ORIENTASI CALON ANGGOTA DPR BARU DITUNDA
22-07-2009 /
LAIN-LAIN
Orientasi bagi calon Anggota DPR RI periode 2009-2014 yang sedianya dilaksanakan tanggal 5 s.d 10 Agustus 2009 terpaksa pelaksanaanya ditunda setelah pelantikan tanggal 1 Oktober 2009. Penundaan ini dikarenakan sampai dengan saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum tuntas dalam menetapkan Calon Anggota DPR RI Terpilih. Demikian disampaikan Ketua DPR RI Agung Laksono Usai Rapat Konsultasi dengan Pimpinan BURT dan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI, Rabu (22/7) di gedung DPR RI.
Dijelaskan Ketua DPR, kesulitan utama karena orientasi ini nanti akan menyangkut pribadi seseorang. Adalah tidak baik apabila nanti orientasi sudah dilaksanakan namun ternyata ada anggota tidak masuk menjadi anggota DPR, ini tentu akan membuat malu seseorang. Untuk itu seluruh fraksi sepakat orientasi bagi anggota DPR RI yang baru nanti ditunda. Seluruh fraksi juga sepakat tentang pentingnya orientasi tersebut, apalagi menginmgat jumlah anggota DPR yang benar-benar baru (belum pernah masuk DPR, maupun DPRD) berjumlah 396 atau hampir duapertiga anggota DPR.
Lebih lanjut Agung laksono menjelaskan bahwa orientasi bagi anggota DPR yang baru tidak saja dilaksanakan di Indonesia, bahkan di Australia orientasi bagi anggota DPR yang baru masuk ke parlemen dilaksanakan hampir 6 bulan yang dilaksanakan secara bertahap.
Menyinggung tentang Rapat Paripurna Luar Biasa yang akan dilaksanakan tanggal 3 Agustus 2009 nanti, Ketua DPR mengatakan bahwa Agenda utama dari rapat tersebut adalah Penyampaian Pengantar/Keterangan Presiden atas RUU tentang APBN TA 2010 beserta Nota Keuanganya. Jadwal penyampaian Nota Keuangan Presiden ini lebih maju dari biasanya. Hal ini terkait dengan mepetnya waktu pembahasan RUU APBN tahun 2010, dimana anggota sekarang harus menyelesaikanya hingga tanggal 30 September 2009.
Sementara itu ada beberapa fraksi mengusulkan agar agendanya tidak tunggal dalam Rapat Paripurna Luar Biasa tersebut. Untuk itu kemungkinan akan ditambah dengan pengesahan RUU Susduk dan Pengesahan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 41 tahun 2008 tentang APBN 2009. Namun hal itu melihat perkembangan penyelesaian kedua RUU tersebut hingga tanggal 30 Juli 2009. “Kita akan mengadakan Rapat Konsultasi lagi tanggal 30 Juli untuk menetapkan apakah tambahan dua agenda tersebut dapat dilaksanakanâ€. Jelas Ketua DPR.