Publik Perlu Kritisi Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP

27-03-2013 / KOMISI III

Dalam draf RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang telah diterima DPR dari pemerintah pasal tentang penghinaan presiden kembali diatur. Sanksi pidana bagi pelanggarnya adalah penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.300 juta.

“DPR secara resmi belum membahas draf dari pemerintah ini. Bagi saya Presiden sebagai kepala negara tentu tidak boleh dilecehkan atau dihina, soal bagaimana pidananya itu yang masih harus dibicarakan," kata anggota Komisi III Ade Surapriatna di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/13).

Aturan soal ini menurutnya sudah diatur dalam UU no.24/2009 tentang Lambang Negara namun tentu dapat dipertegas dalam KUHP sebagai induk dari semua ketentuan hukum. Sejumlah negara lanjut politisi FPG ini juga mengatur pasal penghinaan ini secara ketat dalam UU.

"Publik kita harap dapat memberi masukan karena kita saat ini masih pada tahap menginventarisir  permasalahan," pungkas dia. (iky)

BERITA TERKAIT
Langgar Kesusilaan, Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda YF secara Pidana
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh,...
Aparat Penegak Hukum Harus Usut Dugaan Manipulasi Sertifikat Lahan di Pagar Laut Bekasi
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti adanya manipulasi data sertifikat lahan di Pagar Laut, Kabupaten Bekasi,...
Dugaan Aborsi Libatkan Anggota Polda Aceh, Mangihut: Berdampak Serius terhadap Citra Polri
06-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, meminta agar kasus dugaan aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda...
Tak Cukup Sebatas Sidang Etik, Pelanggaran Ipda YF Harus Diproses Hukum
06-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ipda YF, seorang perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2023, menjadi sorotan warganet setelah diduga lakukan...