Publik Perlu Kritisi Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP
Dalam draf RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang telah diterima DPR dari pemerintah pasal tentang penghinaan presiden kembali diatur. Sanksi pidana bagi pelanggarnya adalah penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.300 juta.
“DPR secara resmi belum membahas draf dari pemerintah ini. Bagi saya Presiden sebagai kepala negara tentu tidak boleh dilecehkan atau dihina, soal bagaimana pidananya itu yang masih harus dibicarakan," kata anggota Komisi III Ade Surapriatna di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/13).
Aturan soal ini menurutnya sudah diatur dalam UU no.24/2009 tentang Lambang Negara namun tentu dapat dipertegas dalam KUHP sebagai induk dari semua ketentuan hukum. Sejumlah negara lanjut politisi FPG ini juga mengatur pasal penghinaan ini secara ketat dalam UU.
"Publik kita harap dapat memberi masukan karena kita saat ini masih pada tahap menginventarisir permasalahan," pungkas dia. (iky)