Keputusan MK Membuat DPD Setara DPR, Tidak Masalah
Anggota DPR Yasonna H. Laoly menilai, tidak ada masalah sehubungan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sehingga “ setara” dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan selama ini Komisi II telah mengikutsertakan pembahasan RUU dengan DPD seperti UU DI Yogyakarta, dan RUU Pemekaran daerah lainnya.
“ Jadi konvensi itu telah dilakukan Komisi II, sehingga keputusan MK itu bagi DPR tidak masalah,” tegasnya menjawab Parlementaria di Gedung DPR, Kamis (28/3).
Saat ditanyakan apakah tidak akan terjadi tumpang tindih, Yasonna mengatakan mungkin pembahasan RUU menjadi lebih lama sedikit. Sekarang saja, dengan sembilan fraksi pembasaan RUU berlangsung cukup lama, kalau ditambah DPD waktu lebih panjang lagi.
Meski demikian, karena peran DPD tidak ikut memutuskan, tidak menjadi masalah sebab keputusan menggolkan suatu Undang-undang tetap oleh DPR. Dijelaskan, konstitusi memang mengatur demikian sehingga keputusan MK tersebut harus diterima. Di DPD, kata Yasonna, mereka sangat berkeinginan untuk mengajukan amandemen kelima atas UUD 45 sebagai upaya lebih memperkuat kewenangannya.
Salah seorang Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan MPR ini mengatakan, di MPR saat ini sedang membentuk Tim Kajian system ketatanegaraan Indonesia. Tim ini bertugas mengkaji system ketatanegaraan termasuk penguatan kelembagaan negara. “ Dengan keputusan MK yang membuat DPD “setara” dengan DPR, dia berharap menjadi mitra yang baik bukan saingan,” kata Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan. (mp), foto : ifan/parle/hr.