Dimyati Natakusumah: RUU KUHP Bukan UU Santet
Pro-kontra atas pasal santet dalam RUU KUHP yang diusulkan pemerintah membuat Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah angkat bicara. Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) ini menjadi salah satu orang yang pro dengan RUU KUHP tersebut.
Saat ditemui sesaat sebelum berlangsungnya Sidang Paripurna DPR RI di Nusantara I, Senayan pada Selasa (5/4), Dim begitu ia biasa disapa, mengemukakan alasannya menyetujui RUU tersebut. Dikatakannya RUU tersebut bertujuan untuk menjadi payung hukum yang melindungi masyarakat yang mengklaim dirinya menjadi korban penipuan orang-orang yang mengaku dukun, paranormal atau sejenisnya.
Ditambahkannya, persepsi terhadap pasal 293 RUU KUHP sebagai pasal santet adalah tidak benar. Karena sama sekali istilah santet tidak ada dalam RUU tersebut, yang ada hanyalah tindak pidana penipuan khusus. Jadi jelas dalam RUU KUHP ini sebagai delik aduan, dan bukan untuk membuktikan adanya santet. Tapi lebih kepada tindakan seseorang yang merugikan orang lain.
“Misalnya ada orang yang mengaku tertipu dengan orang lain yang mengaku dukun, orang tersebut diperas dan ditipu, lalu dia mengadukan orang lain tersebut. Inilah yang nanti diatur dalam RUU KUHP itu. Jadi bukan santetnya,”jelas Dimyati.
Ditambahkannya selain ini untuk membantu masyarakat yang menjadi korban penipuan dukun santet, diharapkan RUU ini juga bisa membantu orang-orang yang diberitakan atau difitnah sebagai dukun santet dan akhirnya dikeroyok bahkan dibunuh warga , seperti yang terjadi di Banyuwangi. Selama ini, polisi berkilah tak bisa menjerat dukun santet, sehingga warga main hakim sendiri. Pasal 293 RUU KUHP justru mencegah tindakan main hakim sendiri.
“Sampai sekarang kasus penanganan pengeroyokan sekaligus pembunuhan orang yang dicurigai dukun santet itu masih belum jelas. Nah RUU KUHP ini bertujuan agar kasus seperti ini tidak terulang kembali,”tegas Dimyati mengakhiri.(Ayu)/foto:iwan armanias/parle.