Tata Tertib Peliputan Pers Di DPR Disahkan
Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Selasa (2/4) akhirnya berhasil menyetujui dan mengesahkan Tata Tertib Peliputan Pers di DPR. Sebelumnya rancangan peraturan ini pernah dilaporkan dalam rapat paripurna namun mendapat interupsi dan penolakan serta diminta dilakukan penyempurnaan dan harmonisasi.
Wakil Ketua BURT DPR Indrawati Sukadis ketika melaporkan hasil penyempurnaan dan harmonisasi terhadap Rancangan Peliputan Pers tersebut menjelaskan penyempurnaan telah melibatkan seluruh Fraksi untuk dimintakan masukan, saran dan pandangannya.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di DPR merupakan hasil tindaklanjut dari Keputusan Rapat Paripurna tanggal 5 Februari 2013 yang telah disempurnakan.
Dalam proses penyusunan Rancangan peraturan DPR tentang Peliputan Pers tersebut, BURT bersama Setjen DPR telah melakukan pembahasan dan pendalaman dengan melibatkan Asosiasi Profesi Wartawan, Dewan Pers, KPI, PWI, SPS, PRSSNI, ATVSI, AJI, IJTI, dan Koordinatoriat Wartawan DPR melalui beberapa kali rapat dan workshop serta memutuskan bahwa Peliputan Pers di DPR perlu diatur dalam suatu Tata tertib.
BURT kata Indrawati, telah menyampaikan Rancangan tentang Peliputan Pers di DPR pada tanggal 5 Februari 2013 dalam Rapat Paripurna lalu, dalam penyampaian laporan tersebut, mendapat interupsi para Anggota, dari Fraksi di DPR seperti PKS, PPP, Golkar, Hanura dan PDI Perjuangan. Akhirnya Rapat Paripurna memutuskan untuk memberi waktu 1 s.d 3 minggu untuk dilakukan harmonisasi dengan melibatkan perwakilan Pimpinan DPR dan seluruh Fraksi.
Dalam laporannya Indrawati mengatakan, untuk menindaklanjuti hal tersebut, BURT telah mengadakan Rapat Pleno bersama Sekretariat Jenderal dengan mengundang Anggota DPR yang melakukan interupsi untuk melakukan penyempurnaan dan harmonisasi.
Dalam penyempurnaan dan harmonisasi tersebut, rancangan peraturan peliputan tidak mengalami perubahan secara substansi, namun hanya penyempurnaan yang bersifat teknis.
Selanjutnya, rapat sepakat bahwa hasil penyempurnaan segera disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk diagendakan dalam Rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-Fraksi dan BURT. Selain itu, hasil penyempurnaan secara tertulis juga telah disampaikan kepada Anggota DPR yang menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna. (Spy), foto : wy/parle/hr.