Timwas DPR Akan Panggil Paksa Veronica Lukito
Tim Pengawas ( Timwas) kasus Bank Century DPR akan memanggil kembali PT Ancora Land yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang PT Graha Nusa Utama (GNU), yaitu Veronica Lukito. Jika yang bersangkutan tidak hadir lagi, maka tim Pengawas Century DPR akan memanggil paksa sesuai mekanisme UU No.27 tahun 2009 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD.
Hal tersebut mengemuka dan menjadi salah satu kesimpulan rapat Timwas Century DPR dengan Tim Penyidik polri dan Tim Jaksa Penuntut Umum di Jakarta, Rabu (3/4).
Dalam acara tersebut diundang juga Veronica Lukito dan CEO Ancora Land, namun tidak hadir dengan alasan yang tidak bisa diterima anggota Timwas.” Alasan Veronica mengada-ada. Veronia perlu menjelaskan mengapa ikut bertanda tangan pengikatan dengan PT GNU yang diduga terlibat pencucian uang atas nama Robert Tantular yang berasal dari PT Antaboga Delta Securitas,” tandas anggota FPG Bambang Soesatyo.
Untuk itu dia meminta dan hendaknya dijadikan kesimpulan rapat, Timwas akan memanggil kembali Veronica. Kalau tetap tidak hadir lagi, Timwas bisa meminta bantuan kepolisian untuk memanggil paksa yang bersangkutan.
Namun anggota Timwas dari FPD Ahsanul Qosasi tidak sependapat dengan pemanggilan paksa ini. “ Saya kira tidak usah dipanggil paksa, sebab dalam alasan yang disampaikan kepada Timwas, siap dipaggil jika diperlukan. Saya kira Timwas perlu memanggil lagi,” katanya.
Sedangkan anggota Timwas Chandra Tirta Wijaya dari Fraksi PAN menyatakan sependapat dengan Bambang, agar Veronica dipanggil kembali dalam kesempatan rapat Timwas yang akan datang. “ Saya melihat alasannya tidak bisa diterima, telah melecehkan lembaga DPR. Kalau tidak datang lagi, perlu dipanggil paksa,” tegas Chandra. (mp), foto : hindra/parle/hr.