KETUA DPR DARI PARTAI PEMENANG PEMILU
28-07-2009 /
PIMPINAN
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menetapkan bahwa Ketua DPR periode 2009-2014 berasal dari partai pemenang Pemilihan Umum. Hal itu dikemukakan Ketua Panitia Kerja (Panja) Nursanita Nasution (F-PKS) saat menyampaikan hasil pembahasan di Panja kepada Pansus di ruang Pansus, Gedung Nusantara II DPR, Selasa (28/7).
Dengan adanya keputusan tersebut maka secara langsung, Ketua DPR 2009-2014 akan dijabat Anggota Dewan yang berasal dari Partai Demokrat.
Selain menetapkan susunan Pimpinan Dewan, dalam pertemuan itu juga menetapkan susunan Pimpinan MPR. Pimpinan MPR terdiri dari satu orang Ketua yang berasal dari DPR dan empat orang Wakil Ketua yang terdiri dari dua orang dari DPD dan dua orang dari DPR.
“Dipilih secara musyawarah dalam Paripurna DPR/DPD,†kata Nursanita Nasution.
Lebih jauh, dalam laporan Panja ke Pansus, RUU yang semula berjudul Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD berubah menjadi RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. RUU tersebut terdiri dari 10 Bab dan 409 Pasal.
“Hal ini disepakati karena ruang lingkup pembahasan telah berubah,†jelas Nursanita seraya menambahkan hal itu tidak bertentangan dengan UU yang sudah ada.
Peran DPD dalam RUU yang rencananya akan disahkan pada Senin (3/8) juga bertambah kuat. “Penguatan peran DPD dalam proses pembuatan UU,†katanya.
Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Pansus Ganjar Pranowo (F-PDIP), didampingi Chozin Chumaidy (F-PPP) dan Nursanita Nasution (F-PKS), juga ditetapkan pada periode berikut akan ada Badan Akuntabilitas Keuangan Negara yang mempunyai tugas menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. (bayu/vivi).