Pengusaha Pertambangan Harus Berdayakan Masyarakat Setempat
Masyarakat yang tinggal disekitar lokasi pertambangan jangan hanya dijadikan penonton dalam kegiatan eksplorasi yang berlangsung di wilayah nmereka. Pengusaha yang memdapat izin diminta memberdayakan mereka.
"Jadi pengusaha yang mendapat izin pertambangan harus memprioritaskan masyarakat di sekita sini, berdayakan mereka pada setiap peluang kerja," kata Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Batoegana saat memimpin Kunjungan Lapangan (Kunlap) ke Provinsi Lampung, Jumat (5/4/13).
Ia menyebut kunlap kali ini dalam rangka melakukan verifikasi terhadap permohonan dispensasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan yang diajukan oleh Pemkab Lampung Timur.
"Kita melihat memang ada potensi penambangan pasir disini yang tentu dapat mendukung proyek-proyek MP3EI - Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia dan infrastruktur nasional lainnya," lanjut Sutan yang juga Ketua Panja Minerba.
Menurutnya kunlap kali ini untuk memastikan paparan Pemkab Lampung Timur dan Dirjen Minerba dalam RDP di Senayan sesuai dengan fakta yang terlihat di lapangan. Panduannya berdasarkan UU no.4/2009 yang mengamanatkan wilayah pertambangan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kesiapan Komisi Penilai Amdal daerah, kesiapan SDM dan kelembagaan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
"Pemda belum dapat melelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan kalau belum ada rekomendasi dari pemerintah pusat dan DPR," tekannya.
Yosef Anton Wijaya, Komisaris PT. Jaya Pasific Propertindo yang hadir dalam kunjungan tersebut mengaku telah memperkerjakan 800 warga setempat di perusahaannya. Ia berharap setelah wilayah pertambangan disetujui pemerintah pusat dan DPR, izin yang telah diperolehnya dari bupati seluas 25 hektar dapat ditingkatkan menjadi 200 sampai 1000 hektar.
"Pasca penambangan lokasi penggalian, kami proyeksikan menjadi kawasan tambak yang akan dikelola bersama masyarakat," pungkas dia. (iky)