Tambang Pasir Ilegal di Lampung Timur Harus Ditertibkan
Anggota Panja Minerba Komisi VII DPR RI, Alimin Abdullah mengaku prihatin atas berkembangnya tambang pasir ilegal di sejumlah kecamatan di Lampung Timur. Ia mengaku mendapat laporan, tambang yang dikelola rakyat ini didukung oleh sejumlah pengusaha bermodal besar.
"Yang jadi masalah memang kalau tambang rakyat ini didukung oleh pemodal kuat, ini sudah menjadi illegal mining. Masalah besar karena tidak ada perencanaan pengelolaan, lingkungan rusak, tidak ada income untuk daerah. Jadi ini harus ditertibkan," katanya disela-sela kunjungan lapangan ke lokasi tambang pasir di Kecamatan Pasir Putih, Lampung Timur, Jumat (5/4/13).
Salah satu wilayah tambang pasir yang dilaporkan rusak berat akibat pelaku illegal mining berada di kawasan Sumur Kucing. Ia mengaku kecewa karena kunjungan Panja Minerba tidak diagendakan ke lokasi tersebut. "Saya akan tinjau sendiri kesana," tandas wakil rakyat dari Dapil Lampung II ini.
Ia menggarisbawahi salah satu masalah dalam pengelolaan tambang di tanah air adalah lemahnya pengawasan. Kondisi ini menurutnya harus diperbaiki, setiap area tambang lanjutnya harus mempunyai perencanaan, amdal, dan kegiatan pasca tambang. "Setiap proses dicek secara berkala, misalnya sudah jalan belum proses reklamasi? Kalau belum kita stop saja, jadi pelaku usaha jadi serius. Ini yang sering kita ingatkan dan dalam kasus ini negara kita lemah," demikian Alimin. (iky)