Fraksi PKS Minta Perpanjangan Waktu Bahas RUU Protokol Nagoya
Fraksi PKS belum dapat menyetujui RUU Protokol Nagoya dan meminta perpanjangan waktu satu masa sidang untuk membahas dan mendalami lebih dalam terkait isi RUU Protokol Nagoya.
"Fraksi PKS masih belum dapat menyetujui RUU Protokol Nagoya, kita meminta penambahan waktu satu masa sidang untuk membahas lebih dalam RUU Protokol Nagoya, sementara untuk Konvensi RUU Rotterdam, Fraksi PKS dapat memahami dan menyetujui menjadi UU," Ujar Anggota DPR Komisi VII DPR Rofi Munawar saat membacakan pandangan Fraksinya terkait RUU Konvensi Rotterdam dan RUU Ratifikasi Protokol Nagoya, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senin (8/4).
Menurut Rofi, masih minim negara yang meratifikasi RUU Protokol Nagoya, dari 139 negara yang mengikuti konvensi di Nagoya hanya 92 negara yang menandatangani, namun baru 19 negara yang meratifikasi. "Hal itu menunjukkan banyak negara masih mempertimbangkan keuntungan dan dampaknya dikemudian hari," terangnya.
Rofi menjelaskan, Fraksi PKS mengkhawatirkan apabila Indonesia meratifikasi maka harus lebih terbuka kepada pihak luar untuk mendapatkan akses ke berbagai sumber hayati internasional. "Memang masih minim Negara yang meratifikasi akses keanekaragaman hayati internasional, karena itu harus ada ijin terlebih dahulu dari masyarakat lokal, dan aturan yang jelas untuk pihak luar," jelasnya.
Menurutnya, Keanekaragaman hayati internasional itu pengelolaannya harus lintas sektoral serta melibatkan lembaga sektoral. (si)/foto:iwan armanias/parle.