DPR: RUU Pertanahan Solusi Konflik Agraria
DPR optimis Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan mampu mendorong reformasi agraria. Apalagi semangat reformasi agraria sudah menjadi amanat dalam UUD 1945 yang mengamanahkan untuk mengelola Sumber Dalam Alam (SDA) untuk kemakmuran rakyat yang kemudian diperkuat dengan diterbitkannya UU Pokok Agraria 1960 dan Tap MPR/XI/2001.
“RUU Pertanahan ini diharapkan bisa menyelesaikan konflik agraria, sengketa pertanahan, diseluruh Indonesia yang sampai hari ini banyak tidak terselesaikan,” kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/4).
Politisi dari Partai Golkar itu memastikan bahwa Komisi II DPR bertekad untuk secepatnya menyelesaikan RUU ini dengan harapan konflik agraria bisa terselesaikan secara komprehensif termasuk sengketa pertanahan yang masih banyak terjadi dari Sabang sampai Merauke yang sampai hari ini belum kunjung usai.
“Ternyata ketidakselesaian itu akibat arogansi dari UU yang bersifat sektoral, sehingga kadang-kadang Gubernur dan Bupati tidak bisa berbuat apa-apa, ditambah Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga sudah lepas tidak lagi dalam jangkauan kepala-kepala daerah,”ujarnya.
Sebagai bukti keseriusan Komisi II DPR dalam merampungkan RUU ini pihaknya mengaku bahwa Komisi II DPR bekerja tanpa mengenal waktu dengan harapan agar RUU ini segera rampung. “Komisi di DPR yang paling luar biasa adalah Komisi II DPR, tiada hari tanpa aktifitas, hari Jumat dan Sabtu pun kami tetap bekerja tanpa lelah, kami mengapresiasi untuk seluruh anggota Komisi II DPR atas kinerjanya dalam pembahasan RUU ini,” ujarnya. (nt) foto:wahyu/parle