DPR Akan Ambil Keputusan Terkait Dua dari Tujuh Usulan DOB
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa memastikan DPR akan segera mengambil keputusan terkait usulan pemekaran Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut Agun, sebelumnya ada tujuh daerah otonom baru (DOB) yang dibahas DPR dan pemerintah, yaitu Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah, Kotamadya Raha, Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan yang kesemuanya berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Dua dari tujuh DOB yakni Kabupaten Morowali Utara dan Konawe Kepulauan sudah clear, semua fraksi dan pemerintah setuju untuk segera diambil keputusan,” kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/4) saat memimpin rapat pembahasan dengan Dirjen Otda Kemendagri, perwakilan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, perwakilan Dirjen Peraturan dan Perundangan-Undangan Kemenkum & HAM, serta Komite I DPD terkait perkembangan tujuh Rancangan Undang-Undang Daerah Otonom Baru( RUU DOB).
Politisi dari Partai Golkar itu mengatakan untuk kelima DOB lainnya masih akan dibahas dalam masa sidang selanjutnya. “Prinsipnya tidak ada usulan DOB yang dihentikan atau ditolak pembahasannya, Cuma untuk kelima DOB itu untuk sementara masih belum mungkin untuk disetujui,” ujarnya.
Pihak pemerintah sendiri yang hadir dalam rapat itu juga menyetujui usulan kedua kabupaten yang hendak dimekarkan tersebut. “Kami (pemerintah-red) setuju pembentukan kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Konawe Kepulauan yang sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku,” ujar perwakilan pemerintah dari Kemendagri.
Sementara itu sejumlah fraksi di Komisi II DPR pun juga menyatakan hal yang sama. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Salim Mengga mengatakan Fraksi Partai Demokrat setuju atas usulan pemekaran kedua kabupaten tersebut. “Yang pasti pemekaran itu harus bisa menjamin kesejahteraan bagi rakyatnya,” kata Salim Mengga.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari menilai pembentukan Kabupaten Morowali Utara sudah tepat, pihaknya dan sejumlah anggota Komisi II DPR mengatakan pernah berkunjung ke Morowwali, mereka melihat infrastruktur disana sudah lengkap dan lauak untuk dimekarkan.
“Namun dalam penjelasan umum usulannya perlu memasukan sejarah kerajaan Mori. Ini juga penting bagian dari sejarah untuk rakyat Morowali,” ujarnya.
Meski setuju, Fraksi PDIP lewat anggotanya Eddy Mihati memberi catatan agar pemerintah setempat untuk melakukan cek ulang terkait jumlah penduduk khususnya di Kabupaten Konawe Kepulauan. “FPDIP setuju, masalah jumlah penduduk pemerintah harus cros cek lagi,” tegasnya.
Sementara anggota DPR dari FPKS Gamari Soetrisno mengatakan dari dulu FPKS setuju atas usulan pemekaran dua kabupaten ini. “Infrastruktur di Morowali sudah lengkap, sudah saatnya Morowali Utara untuk dimekarkan agar rakyat sejahtera,” ujarnya.
Untuk Kabupaten Konawe Kepulauan, FPKS kata Gamari juga mendukung untuk dimekarkan. Masalah soal data jumlah penduduk, menurut dia, FPKS tidak mempersoalkannya. “Karena penduduk akan tumbuh dan berkembang dengan sendirinya jika daerah itu dimekarkan,” katanya.
Setelah mendengarkan pandangan dari Ketua Tim Perumus dan Fraksi-Fraksi DPR termasuk dari DPD RI, kata Agun maka diputuskan, pertama, terhadap 2 RUU tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Prov Sulteng dan RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Prov Sultra, disetujui untuk dibicarakan pada pembicaraan tingkat lanjut besok pada proses pengambilan keputusan pada Kamis besok (11/4) Pukul 16.00 WIB bersama Mendagri.
Yang kedua, tambah Agun, Rapat Panja memutuskan terhadap lima RUU yang sudah dilaporkan dan dikerjakan oleh Tim Perumus, Rapat Panja memutuskan tentang RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan, RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sultra, RUU Tentang pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sultra, RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sultra dan RUU Tentang Pembentukan Kota Raha Provinsi Sultra, disetujui untuk di bicarakan lebih lanjut pada masa sidang berikutnya.
“Demikian rapat panja sudah mengambil keputusan, dan untuk selanjutnya kami harapkan secara keseluruhan apakah putusan yang sudah kami ketok satu persatu itu, dapat di setujui,” kata Agun. “Setuju….” sambut seluruh anggota Komisi II DPR secara serempak, dan palu pun di ketuk.(nt) foto:ap/parle