BK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara pada Zulkarnaen Djabar
Badan Kehormatan - BK DPR RI menjatuhkan sanksi pemberhentikan sementara kepada anggota Komisi VIII Zulkarnaen Djabar. Keputusan ini diambil sesuai perkembangan perkaranya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai terdakwa dalam kasus pidana khusus.
"Berdasarkan UU MD3 dengan ini kami melaporkan keputusan BK yang memutuskan pemberhentian sementara kepada anggota DPR yang telah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana atas nama saudara Zulkarnaen Djabar," kata Ketua BK Trimedya Panjaitan dalam rapat paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/4/13).
Pimpinan sidang Pramono Anung menyatakan keputusan BK yang telah disampaikan tersebut sifatnya hanyalah laporan kepada peserta rapat paripurna dan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. "Jadi BK tidak memerlukan penetapan dalam rapat paripurna ini, hanya melaporkan," jelas Wakil Ketua DPR Bidang Korinbang ini.
Kepada wartawan usai rapat, Trimed menjelaskan sanksi pemberhentian permanen diputuskan apabila hakim telah menetapkan vonis bersalah dan keputusan tersebut telah bersifat inkraach. Sesuai aturan dengan sanksi pemberhentian sementara, anggota dewan hanya memperoleh gaji dari negara tanpa tunjangan jabatan lainnya.
Zulkarnaen Djabar anggota Fraksi Partai Golkar tersangkut kasus penyimpangan pengadaan Al Quran dan proyek pengadaan alat laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011, di Kementrian Agama RI. (iky) foto :wy/parle