RUU Protokol Nagoya dan Konvensi Rotterdam Disetujui Paripurna

12-04-2013 / KOMISI VII

Paripurna DPR RI menyetujui RUU protokol Nagoya dan RUU Konvensi Rotterdam.Demikian salah satu kesepakatan Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (11/4). Selain kedua RUU tersebut, Paripurna juga membahas laporan Badan Kehormatan DPR RI mengenai perkara etik Badan Kehormatan RI, dan pendapat fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat menjadi RUU DPR RI.

"Pengesahan RUU protokol Nagoya didasari bahwa Indonesia memiliki sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional karena itu perlu dijaga kelestariannya sebagai sumber daya pembangunan untuk kemakmuran rakyat, serta keuntungan yang adil dan seimbang bagi sumber daya genetik," kata Ketua Komisi VII DPR Soetan Bhatoegana.

Soetan mengatakan, RUU Protokol Nagoya memberikan perlindungan terhadap Sumber Daya Genetik dan pengetahuan tradisional, selain itu, melalui RUU tersebut diharapkan dapat mencegah pencurian yang tidak sah terhadap keanekaragaman hayati. "RUU ini juga meletakkan dasar hukum bagi keanekaragaman hayati. karena itu dipandang perlu untuk mengesahkan protokol Nagoya," paparnya.

Menurut Soetan,pengesahan RUU Konvensi Rotterdam didasari semakin meningkatnya perdagangan bahan kimia antar berbagai negara. Ini semua dapat menimbulkan kekhawatiran khususnya penyebaran bahan berbahaya B3 karena negara berkembang seperti Indonesia sangat rentan karena adanya keterbatasan infrastruktur dan keamanan terkait limbah B3 tersebut.

"Perdagangan tersebut jumlahnya sangat besar dan masih sulit dikendalikan untuk itu, ratifikasi RUU Rotterdam menjadi tanggung jawab bersama terkait perdagangan bahan berbahaya tertentu," ujarnya.

melalui RUU Konvensi Rotterdam, lanjut Soetan, memiliki manfaat  bagi Indonesia diantarnya dapat meningkatkan kerjasama dan pendanaan terkait teknologi dan infrastruktur, kemudian menggalang dukungan kalangan internasional guna mencegah bahan kimia berbahaya bersama.

Soetan menjelaskan, fraksi PKS meminta perpanjangan waktu terkait RUU Protokol Nagoya. "Alasan mereka bahwa Indonesia belum memiliki pemetaan yang lengkap terkait keanekaragaman sumber hayati nasional, dan post pemeriksaaan yang efektif dalam memantau sumber hayati," tambahnya.(si)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...