MAYORITAS FRAKSI DI DPR MENYETUJUI RUU MPR,DPR,DPD,DAN DPRD DISAHKAN MENJADI UNDANG-UNDANG
04-08-2009 /
LAIN-LAIN
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mensahkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam Rapat Paripurna Luar Biasa DPR RI, Senin (20/7), di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Sebanyak 9 dari 10 fraksi di DPR termasuk fraksi PDIP yang beroposisi, dalam pandangan akhir fraksi menyatakan persetujuan mereka mengundangkan RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Hanya Fraksi Golkar yang menyatakan keberatan untuk beberapa pasal. Keberatan fraksi Partai Golkar menyangkut jumlah pimpinan MPR, seleksi Ketua DPR dan syarat pembentukan fraksi. Golkar mengusulkan pimpinan MPR cukup tiga orang, bukan lima orang seperti yang di setujui sembilan fraksi lainya. Hal ini di usulkan mengingat beban kerja pimpinan MPR adalah ringan.
Terkait dengan seleksi ketua DPR, fraksi partai Golkar menyetujui pimpinan DPR di serahkan kepada pemenang pemilu, namun dengan satu syarat harus mengusulkan dua nama dan kemudian dipilih dalam rapat paripurna. Fraksi Golkar pun memberi syarat pembentukan fraksi demi efektifitas kinarja dewan, yaitu minimal memiliki anggota sebanyak 3 kali jumlah alat kelengkapan dewan yang berjumlah 17. Sebaliknya sembilan fraksi adalah menyepakati syarat pembantukan fraksi sesuai ambang batas untuk masuk ke DPR, yakni parliamentary threshold 2,5%.
Ketidaksepakatan diantara fraksi – fraksi akhirnya disepakati melalui forum lobi pimpinan fraksi. Dan setelah dilakukan lobi selama 10 menit akhirnya RUU MPR, DPR,DPD,dan DPRD disetujui untuk di undangkan menjadi undang – undang, dan partai Golkar menyertakan nota kebaratannya.
Dalam UU yang baru disahkan tersebut memuat hal – hal strategis yang berkaitan dengan fundamental struktur ketatanegaraan Indonesia, seperti peranan MPR, dalam perubahan UUD, proses pemakzulan serta pemilihan presiden dan wakil presiden dalam hal barhalangan tetap. Selain itu UU juga memuat penegakan displin dank ode etik anggota dewan. Anggota dewan yang menyandang status terdakwa dalam satu kasus hukum dengan angcaman hukuman pidana akan diberhentikan sementara sebagai anggota DPR/DPRD. Dan pemulihan status berikut hak – haknya akan dikembalikan apabila pengadilan membuktikan tidak bersalah. (mw)