Kehadiran Anggota DPR Belum Jadi Perhatian Partai
Partai Politik berperan besar dalam meningkatkan kinerja anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugas kedewanannya. Menurunnya tingkat kehadiran dan kinerja patut diduga karena lemahnya pengawasan dan sanksi yang diberikan partai.
"Menurut saya partai sendiri tidak memandang kehadiran itu penting sehingga banyak anggota yang tidak aktif malah dicalonkan kembali, jadi kehadiran bagi partai bukan sesuatu yang harus dipertimbangkan," kata anggota Badan Kehormatan (BK) Ali Maschan Moesa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/13).
BK sebagai alat kelengkapan yang bertugas menjaga citra dan kehormatan anggota telah berupaya membangun sistem untuk meningkatkan kinerja. Sejak 2 tahun lalu absensi rapat paripurna selalu dipampangkan ke publik segera setelah rapat selesai. Terkait kehadiran anggota dibawah 50 persen menurutnya publiklah yang seharusnya menghukum.
"Kita juga punya sanksi yang disepakati bersama dalam UU MD3 yaitu anggota diberhentikan apabila tidak hadir dalam rapat paripurna 6 kali berturut-turut. Kalau 5 kali tidak masuk kemudian kali ke-6 datang ya menurut UU tidak bisa diberi sanksi. Seharusnya dengan diumumkan ke publik wakil rakyatnya tidak aktif, konstituen bisa memberi sanksi jangan dipilih lagi," tandasnya.
Saat ini BK lanjutnya sudah mengusulkan sanksi yang lebih ketat untuk mengoptimalkan kehadiran anggota. "4 kali berturut-turut dalam satu masa sidang tidak hadir, kita berhentikan, itu kalau revisi UU MD3-nya disepakati," demikian Ali Maschan. (iky)