DPR Dukung Card Reader e-KTP Buatan BPPT Menjadi Produk Unggulan
Komisi II DPR memberikan apresiasi dan mendukung upaya BPPT agar card reader yang spesifikasinya sudah dibakukan, nantinya dapat menjadi salah satu produksi unggulan bidang Informasi Teknologi (IT) didalam negeri.
Demikian isi salah satu kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR saat RDP dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (16/5).
Dalam kesimpulan lainnya, kata Agun, setelah menerima penjelasan Kemendagri dalam hal ini Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 tentang Pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan Card Reader, Komisi II DPR mendesak untuk diambil langkah kebijakan selanjutnya agar tidak terjadi kesimpangsiuran atau kesalahpahaman terhadap larangan foto copy e-KTP.
Terhadap substansi pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan Card Reader, Komisi II DPR mendesak Kemendagri untuk dikoordinasikan kembali dengan seluruh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Pelayanan Publik, lembaga Perbankan Swasta, agar tidak terjadi kesulitan bagi masyarakat dalam mendapatkan hak pelayanan publiknya.
Sebelumnya dalam kesempatan RDP kali ini, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman yang mewakili Mendagri Gamawan Fauzi yang berhalangan hadir menjelaskan kelebihan e-KTP baru bisa dimanfaatkan apabila unit kerja pelayanan publik telah memiliki card reader.
“Kewajiban pemerintah dan swasta untuk menyediakan card reader tersebut merupakan amanat dari Perpres Nomor 67 Tahun 2011 Pasal 10C yang antara lain mengamanatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan KTP elektronik, antara lain berupa alat pembaca (card reader),”jelas Irman.
Pemberitahuan Perpres ini menurut Irman, sudah disebarluaskan kepada pemerintah dan Pemda pada tahun 2011, “jadi pemberitahuan kewajiban penyiapan card reader tersebut tidak terlambat,”ujarnya.
Selanjutnya, mengenai larangan mem-foto copy e-KTP, Irman menjelaskan bahwa larangan tersebut hanya ditujukan kepada lembaga dan swasta yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukan kepada masyarakat pemilik e-KTP, dengan demikian berarti masyarakat pemilik e-KTP tidak dilarang mem-foto copy.
“Larangan mem-foto copy e-KTP bagi lembaga pemerintah dan swasta yang melayani masyarakat bukan karena kualitas chip e-KTP rendah atau mudah rusak, karena e-KTP yang diterapkan di Indonesia sudah memenuhi standar International,”jelas Irman
Larangan tersebut, menurut Irman, bertujuan untuk menghindari atau mencegah kerusakan chip e-KTP dalam jangka waktu panjang, dimana masa berlaku e-KTP direncanakan akan dirubah masa berlakunya dari lima tahun menjadi berlaku seumur hidup melalui perubahan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan mencegah kemungkinan pemalsuan, karena foto copy e-KTP sangat dimungkinkan untuk dipalsukan, mengingat dalam foto copy e-KPT tidak ada lagi chip.
Pada kesempatan RDP ini, anggota Komisi II DPR juga berkesempatan melakukan uji coba card reader buatan Amerika dan Korea, serta card reader buatan BPPT yang dibawa oleh Kemendagri, kedua model card reader ini baik lokal maupun import sudah di uji dan tidak perlu adanya jaringan atau offline.(nt)foto:wahyu/parle