Panja RUU ASN DPR Minta Klarifikasi Pemerintah Mengenai KASN
Anggota Panja RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) Gamari Soetrisno meminta pemerintah mengklarifikasi mengenai hasil dari rapat internal pemerintah mengenai tugas pokok dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang jauh dari rumusan DPR.
“Tugas pokok dan fungsi KASN didalam RUU ASN jauh dari usulan yang telah dirumuskan oleh Komisi II DPR, dengan kata lain kewenangan KASN ini sungguh dikebiri ,”kata Gamari saat Panja RUU ASN RDP dengan Wakil Menteri PAN Eko Prasodjo, Sesmenpan Tasdik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/5).
Ia menambahkan, jika hal tersebut terjadi sebaiknya tidak perlu ada KASN, jika posisi KASN hanya lembaga monitoring saja, “Nah ini yang menjadi masalah, dan kritikal ini menurut saya harus dibicarakan kembali pada rapat internal pemerintah nanti,”tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wamen PAN Eko Prasodjo menjelaskan bahwa hal itu memang menjadi perdebatan yang cukup panjang didalam proses pembahasan di pemerintah.
“Namun jika boleh disimpulkan bahwa semangat KASN ini menjadi roh yang sangat penting untuk perlindungan merit system didalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN),”jelas Eko.
Menurut, ada 4 (empat) tujuan diadakannya KASN, yaitu menjamin perberlakuan merit system dalam kebijakan dan manajemen ASN, menjamin kebijakan manajemen ASN sebagai pemersatu bangsa, menjamin terwujudnya imparsialitas ASN dan menjamin terwujudnya pembinaan profesi ASN.
“Untuk mencapai tujuan tersebut KASN memiliki wewenang penyusun prosedur dan kriteria pelaksanaan seleksi dalam rangka promosi untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan dan manajemen ASN untuk pemberlakuan sistem merit ASN agar bisa berjalan,”jelasnya.
Ia menambahkan, KASN juga dapat merekomendasikan kepada presiden untuk pembatalan pengisian dalam jabatan yang dipandang tidak sesuai dengan sistem merit, “Jadi ini kewenangan yang diberikan kepada KASN,”tegasnya.(nt) foto:wahyu:parle