Dalam RUU Pertanahan UU Sektoral Tidak Berlaku
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan dalam Draft RUU Pertanahan seluruh UU Sektoral dinyatakan tidak berlaku sepanjang bertentangan dengan substansi pengaturan UU.
“Itu artinya UU Kehutanan, Kelautan, Perkebunan, Pertanian, batal, itu sengaja, karena demokrasi, keadilan, kesejahteraan, kedaulatan ekonomi kita selama ini, terelemenir habis oleh UU Sektoral itu,”kata Agun saat RDP dengan Wamen PAN Eko Prasodjo dan SesmenPAN Tasdik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/5).
Ia mencontohkan, seperti UU Pemda tidak bisa jalan karena ada UU Sektoral, “Semua penyebabnya adalah UU Sektoral, saya tidak heran UU Sektoral adalah warisan zaman orde baru dan beberapa produk zaman reformasi yang diterima saja namun kemudian menabrak, jadi tolong dalam rapat kabinet dengan presiden nanti, tolong disampaikan,’tegas Agun.
Agun menambahkan, gagasan pemikiran yang sangat revolusioner ini semua karena kedaulatan ekonomi baru akan berkorelasi dengan kedaulatan politik yang tentunya akan semakin baik.(nt). foto:wahyu/parle