Dalam RUU Pertanahan UU Sektoral Tidak Berlaku

20-05-2013 / KOMISI II

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan dalam Draft RUU Pertanahan seluruh UU Sektoral dinyatakan tidak berlaku sepanjang bertentangan dengan substansi pengaturan UU.

“Itu artinya UU Kehutanan, Kelautan, Perkebunan, Pertanian, batal, itu sengaja, karena demokrasi, keadilan, kesejahteraan, kedaulatan ekonomi kita selama ini, terelemenir habis oleh UU Sektoral itu,”kata Agun  saat RDP dengan Wamen PAN Eko Prasodjo dan SesmenPAN Tasdik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/5).

Ia mencontohkan, seperti UU Pemda tidak bisa jalan karena ada UU Sektoral, “Semua penyebabnya adalah UU Sektoral, saya tidak heran UU Sektoral adalah warisan zaman orde baru dan beberapa produk zaman reformasi yang diterima saja namun kemudian menabrak, jadi tolong dalam rapat kabinet dengan presiden nanti, tolong disampaikan,’tegas Agun.

Agun menambahkan, gagasan pemikiran yang sangat revolusioner ini semua karena kedaulatan ekonomi baru akan berkorelasi dengan kedaulatan politik yang tentunya akan semakin baik.(nt). foto:wahyu/parle

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...