Komisi III Beri Perhatian Pasal KUHP yang Ancam Demokrasi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Almuzammil Yusuf menyatakan sepakat pada masukan publik, revisi KUHP perlu memperhatikan pasal-pasal yang mengancam demokrasi. Baginya sejumlah aturan yang masih bernuansa kolonial Belanda harus disesuaikan dengan era reformasi.
"Saya sepakat semangat reformasi dan demokratisasi harus jadi perhatian kita dalam revisi KUHP ini. Masukan dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP tentu kita catat. Tapi sampai saat ini kita belum bahas satu pasalpun karena masih menghimpun masukan dari publik," katanya sebelum mengikuti rapat paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/5/13).
Politisi FPKS ini mengimbau kepada segenap komponen masyarakat yang ingin memberikan masukan terhadap revisi RUU KUHP dan KUHAP agar menyampaikannya secara resmi kepada Komisi III DPR. "Setelah masukan kita himpun, saya berharap pada masa sidang ini kita sudah membedah pasal," imbuhnya.
Sebelumnya dalam RDPU, Aliansi Nasional Reformasi KUHP memberikan catatan proses revisi jangan hanya fokus pada isu santet atau perzinahan. Ada pasal kejahatan yang mengancam demokrasi dan larangan terkait pemikiran yang perlu diantisipasi.
"Kejahatan yang mengancam demokrasi perlu juga difikirkan karena ini akan jadi pembeda KUHP produk Belanda, Orde Baru dan Era Reformasi. Dalam KUHP masih ada pasal larangan terkait pemikiran tertentu misalnya Lenimisme, Komunisme, dan lain-lain, itu perlu dibincangkan ke publik," papar Zainal Abidin juru bicara aliansi. (iky) foto:ry/parle