Penghapusan Piutang PDAM Ditunda Lagi
Rapat Paripurna DPR, Kamis (23/5) kembali menunda pengambilan keputusan penghapusan piutang terhadap lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp 1,044 triliun. Kesepakatan ini sama dengan hasil rapat paripurna sebelumnya pada 20 Mei 2013.
Wakil Ketua DPR Sohibul Iman memutuskan untuk menunda keputusan lantaran tak ada penjelasan dari Pimpinan Komisi V dan Komisi IX yang menangani langsung pembahasan hal ini. Keputusan DPR untuk agenda yang sama akan dilakukan jika sudah ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini mudah selesai kalau Pimpinan Komisi V dan Komisi XI ada disini. Saya pikir perlu Pimpinan DPR menanyakan kepada pimpinan komisi V, Komisi XI dan Badan Anggaran (Banggar) terlebih dahulu,” kata Sohibul ketika memimpin rapat di Gedung Nusantara I, Kamis (23/5) siang.
Sebelum hasil rapat diputuskan, sejumlah anggota DPR mengajukan pendapatnya. Sempat terjadi perdebatan antar anggota lantaran ketidaksepahaman anggota. Dalam rapat paripurna sebelumnya, pimpinan menunda penghapusan karena belum adanya dokumen atau lampiran yang berisi alasan penghapusan utang. Pada rapat kali ini, anggota sudah mendapatkan dokumen, namun anggota masih mempertanyakan dasar hukum penghapusan piutang tersebut.
Anggota Komisi III Syarifuddin Sudding menilai dasar hukum penghapusan piutang ini masih belum jelas. Ia menegaskan harus ada rekomendasi BPK di dalamnya.
"Saya sudah menerima dokumen mengenai penghapusan utang dan telah membacanya secara tuntas. Tapi tidak tergambar secara jelas dasar hukum penghapusan utang tersebut. Kalau bicara tentang penghapusan piutang negara, kita harus mengacu pada PP 14/2005
tentang Tatacara Penghapusan Piutang Negara dan Piutang Daerah. Dalam PP tersebut ada persyaratan-persyaratan yang diwajibkan. Di antaranya, harus ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan," tegas Syarifuddin.
Sementara itu, Anggota Komisi V dari F-PPP, Epyardi Asda meminta agar penghapusan piutang ini tidak terburu-buru. Ia melihat bahwa ada ratusan PDAM di Indonesia, namun kenapa hanya lima PDAM ini yang diajukan.
“Kami meminta jangan tergesa-gesa kita memberikan penghapusan, apalagi ini adalah uang negara dan belum ada rekomendasi BPK. Ada ratusan PDAM yang mengalami hal serupa. Tapi hanya lima yang telah dibicarakan di Komisi V. Karena itu pembahasan penghapusan piutang lima PDAM harus dilakukan secara komprehensif. Karena menyangkut keuangan negara,” tukasnya.
Menanggapi berbagai interupsi yang datang, akhirnya Sohibul memutuskan untuk menunda keputusan penghapusan piutang ini. “Nanti pengambilan keputusan akan kita lakukan pada rapat paripurna berikutnya,” tutup Sohibul. (sf)/foto:iwan armanias/parle.