Komisi IX Tolak Pemotongan Anggaran 2013 Kemenakertrans
Komisi IX DPR RI menolak pemotongan anggaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Tahun 2013 sebesar Rp 307.315.159.000,- (Tiga Ratus Tujuh Milyar Tiga Ratus Lima Belas Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Penolakan ini, menanggapi paparan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX yang dipimpin Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning, membahas Perubahan RKA KL RUU Perubahan Tahun 2013, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/5)
Anggota Komisi IX, Budi Supriyanto (F-PG) menyatakan menolak pemotongan anggaran Kemenakertrans tersebut. Menurutnya ini merupakan modus pemerintah, bahwa setiap kali membahas anggaran perubahan selalu ada instruksi pemotongan dari Menteri Keuangan yang besarnya kira-kira hampir sepuluh persen.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius merancangkan anggaran, padahal dalam pembahasan anggaran ada tahapan-tahapan sehingga muncul anggaran ini yang kemudian dibahas oleh Komisi,” tegas Budi.
“Sehingga kita di sini terus terang menolak pemotongan. Seolah-olah waktu kita terbuang untuk membahas yang tidak penting,” tambahnya.
Namun, Budi menyetujui usulan tambahan anggaran Kemenakertrans Tahun 2013 sebesar Rp 1.978.920.872,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
“Saya setuju usulan kedua, tetapi harus dibahas per Dirjen lebih detail. Karena juga mau kita lihat, kenapa sampai pencapaian ini penyerapannya baru 20%, kerjanya apa padahal sudah hampir pertengahan tahun. Jangan mengajukan penambahan tetapi penyerapannya rendah,” terang Budi.
Usul penolakan atas pemotongan anggaran Kemenakertrans Budi ini, kemudian disetujui seluruh anggota Komisi IX DPR RI.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menyampaikan adanya pemangkasan anggaran yang diakibatkan kenaikan harga BBM atau pengurangan subsidi BBM sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-339/MK.02/2013 tentang Kebijakan Penghematan dan Pengendalian Belanja K/L Tahun 2013, alokasi pemotongan pagu anggaran Kemenakertrans sebesar Rp 307.315.159.000,- atau sebesar 6,32% terhadap pagu anggaran Kemenakertrans sebesar Rp 4.863.088.570.000,-.
Selain pemotongan anggaran, disampaikan pula usulan penambahan anggaran Kemenakertrans sebesar Rp 1.978.920.872.000.
“Usulan tambahan ini untuk pemenuhan kegiatan penting yang mendesak namun belum tertampung dalam program tahun 2013 dalam rangka menangani masyarakat miskin, sangat miskin dan hampir miskin yang paling terkena dampak negatif oleh kenaikan harga BBM,” terang Muhaimin. (sc)/foto:odjie/parle/iw.