DPR Akan Panggil Kemenag, NU, Muhammadiyah dan DPP Ahlulbait Selesaikan Kasus Sampang
Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, DPR akan memanggil pihak-pihak terkait atau institusi yang menaungi masalah agama dalam rangka menyelesaikan kasus Syiah di Sampang Madura. Pihak-pihak yang akan dipanggil adalah ormas keagamaan NU, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama untuk menyatukan pandangan bahwa persoalan di Sampang itu bukan konflik Syiah- Suni. Setelah itu akan digelar pertemuan dengan jajaran Polhukam dan Pemda termasuk Kapolda Jawa Timur serta akan diundang pula DPP Ahlulbait.
Hal itu dikatakan Marzuki Alie saat memimpin pertemuan dengan Gubernur, DPRD dan Kapolda Jawa Timur, Bupati Sampang serta Ketua Pengadilan Negeri Sampang, menindaklanjuti pengaduan kasus Sampang di Gedung DPR, Senin (27/5). Dalam kesempatan ini hadir pula Pimpinan Komisi II, III dan Komisi VIII DPR.
Selain mendengar paparan Pimpinan Komisi-komisi DPR, dalam kesempatan ini Ketua Pengadilan Negeri Sampang Purnomo Amin Tjahyo menjelaskan hasil persidangan kasus Sampang tersebut. Selaku Ketua Majelis ketika itu, lanjut dia, dalam persidangan terungkap bahwa pada intinya Ustad Tajul Muluk itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan pasal 156 huruf a KUHP.
Dalam persidangan terbukti adanya fakta hukum bahwa Ustad Tajul Muluk pernah menyampaikan ajaran kepada santrinya yang sudah kembali ke Suny dan menjadi saksi dalam persidangan mengatakan, Al-Quran yang ada sekarang ini sudah tidak orisinil lagi. Dan yang orisinil itu masih gaib, sekarang dibawa Imam Mahdi.
“ Jadi dengan fakta ini, kami berkesimpulan bahwa ajaran Tajul Muluk itulah yang dinamakan penistaan agama,” kata Purnomo dengan menambahkan, itu dari fakta hukum dan tidak menyinggung sama sekali masalah Suni atau Syiah.
Menurut Marzuki, penjelasan kepada DPP Ahlulbait antara lain pandangan-pandangan yang diterima DPR dari tokoh keagamaan dan keputusan Pengadilan Negeri Sampang. Dengan demikian dia optimis akan bisa selesai bahwa kasus Sampang bukan masalah Syiah-Suni, melainkan masalah penistaan agama.
Dari awal, kata Marzuki, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan diposisi mana masalah tersebut akan diselesaikan, bahkan selama ini terbawa arus kasus tersebut adalah pertentangan antara muslim Syiah-Suni. Padahal persoalan seperti ini dimana-mana di Indonesia ada, hampir setiap daerah ada Syiah. “ Kalau akan dilakukan relokasi, karena masalah Syiah-Suni, ini preseden yang sangat berbahaya bagi NKRI,” tegasnya.
Kalau menyangkut penistaan agama, Ketua DPR Marzuki Alie mengharapkan perlunya diberikan pemahaman bahwa agama yang mereka anut itu salah. “ Menjadi tugas para ulama untuk bisa memberi pencerahan kepada mereka yang sesat. Intinya DPR mencari solusi dari persoalan yang dihadapi demi tegaknya NKRI,” demikian Marzuki. (mp)