Komisi III Bahas RAPBNP, Sejumlah Fraksi Tolak Berpendapat

27-05-2013 / KOMISI III

Sejumlah Fraksi di Komisi III menyatakan menolak berpendapat dalam pembahasan RAPBNP 2013. Mereka menyebut proses revisi APBN itu diserahkan saja kepada Banggar dan pemerintah karena selama ini masukan dari komisi sering diabaikan. Apalagi pihak yang terlibat pembahasan anggaran mulai sering dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi yang tidak dilakukannya.

"Apapun yang kita bahas disini tidak ada nilainya pada saat Banggar membahasnya bersama pemerintah. Jadi jangan pembahasan di Komisi III jadi alat saja lepas tangan, mereka yang menikmati, kita yang dapat sialnya. Sekarang saya memilih tidak akan memberi tanggapan dan pendapat," kata juru bicara FP Hanura, Syarifudin Sudding dalam RDP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/13).

Anggota Komisi III dari FPPP Ahmad Yani menekankan pihaknya bukan tidak mendukung mitra kerja dalam memperoleh anggaran tetapi persoalannya adalah terganggunya salah satu hak konstitusional dewan. "Membahas anggaran itu adalah hak imunitas, hak konstitusional kita, tidak boleh disentuh siapapun. Tapi sekarang, semua yang hadir disini bisa dipanggil, saya prihatin betul bagaimana staf kami bolak balik dipanggil padahal mereka hanya mencatat," paparnya.

Baginya kondisi yang berkembang di DPR ini adalah masalah serius yang perlu dicarikan solusinya. Ia juga mengkhawatirkan kasus yang terjadi di Provinsi Riau. "Separuh anggota DPRD Riau menjadi tersangka, yang ada tidak mau lagi membahas anggaran, gubernur tidak ada, wakilnya tidak mau, sekda tidak datang. Akhirnya lumpuh, saya takut ini akan menjalar kemana-mana."

Buchori Yusuf dari FPKS menyebut suasana kebatinan pembahasan anggaran di DPR menurutnya sudah tidak menguntungkan. Ia meminta masalah ini diserahkan kepada pimpinan DPR untuk dibahas dalam rapat konsultasi dengan pemerintah.

Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika mengatakan dapat memaklumi sejumlah pendapat yang mengemuka dalam rapat. "Sebagian yang bersuara ini sudah pernah berada di ruang khusus 2x2 yang penuh alat rekam, kalau di meja pimpinan sudah 3 orang yang pernah diminta keterangan sebagai saksi (di KPK-red)," imbuhnya.

Selaku pimpinan sidang ia memutuskan rapat anggaran dengan Sekjen MA, MK dan Komnas HAM belum menghasilkan kesimpulan, ditunda sampai rapat dengan mitra kerja lain terlaksana. (iky)

BERITA TERKAIT
Langgar Kesusilaan, Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda YF secara Pidana
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh,...
Aparat Penegak Hukum Harus Usut Dugaan Manipulasi Sertifikat Lahan di Pagar Laut Bekasi
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti adanya manipulasi data sertifikat lahan di Pagar Laut, Kabupaten Bekasi,...
Dugaan Aborsi Libatkan Anggota Polda Aceh, Mangihut: Berdampak Serius terhadap Citra Polri
06-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, meminta agar kasus dugaan aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda...
Tak Cukup Sebatas Sidang Etik, Pelanggaran Ipda YF Harus Diproses Hukum
06-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ipda YF, seorang perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2023, menjadi sorotan warganet setelah diduga lakukan...