BK Siap Proses Dugaan Penyimpangan RUU Pertembakauan
Pemberitaan media terkait dugaan penyimpangan pengusulan RUU Pertembakauan dalam Prolegnas 2013 telah menjadi perhatian Badan Kehormatan – BK DPR. Sebagai alat kelengkapan penjaga citra dan kehormatan anggota dewan, BK siap menindaklanjuti kasus ini.
"Sesuai tata tertib kalau nanti ada yang mengadukan ke BK kita akan tindak lanjuti, kecuali isu itu sudah membuat gaduh masyarakat maka BK diperkenankan memanggil pihak-pihak yang telah membuat gaduh itu. Sekarang belum, kita tunggu. Kalau ada yang mengadu sekarang kita akan proses," kata anggota BK, Ali Maschan Moesa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/13).
Sebagai wakil rakyat ia mengaku terus mencermati perkembangan dari sejumlah sumber. Baginya masalah tembakau dan rokok terkait kepentingan global yang perlu disikapi dengan arif. Ada desakan banyak pihak termasuk rakyat, konstituen dan pengusaha rokok. "Tetapi tetap saja setiap pembahasan UU harus melewati Prolegnas, kalau tidak disitu ada pelanggaran," tegasnya.
Sebelumnya lanjut Ali Maschan, BK juga sudah pernah menyidangkan kasus raibnya ayat tentang rokok sebagai zat adiktif pada pasal 113, UU tentang Kesehatan. "Waktu itu anggota DPR yang dinilai melanggar kode etik sudah kita beri sanksi tidak diperkenankan lagi memimpin pansus atau panja," pungkas dia. (iky)