Komisi IX DPR RI Minta Menakertrans Jelaskan Soal Kerusuhan di KJRI Jeddah
Anggota Komisi IX DPR RI, Anita Jacob Gah (F-PD) menyatakan, kerusuhan yang terjadi di KJRI Jeddah sangat memalukan, di mana kejadian itu melibatkan warga negara Indonesia di negara lain.
"Ini sangat memalukan dan mencoreng muka Indonesia," kata Anita saat rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar dan Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi dengan agenda pembahasan RKA K/L dan RKP K/L Tahun Anggaran 2014 di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/6)
Anita minta pemerintah dalam hal ini KBRI, bertanggung jawab dengan memastikan KJRI dapat melayani para TKI mendapatkan berkas imigrasi yang dibutuhkan.
"Saya minta jawaban dari Pak Menteri apa yang telah dilakukan menyelesaikan TKI overstay itu. Saya kira kerusuhan yang menyebabkan satu orang itu tidak akan terjadi bila penyelesaian TKI overstay dapat diselesaikan lebih cepat," ujar politisi Demokrat ini.
Bila penyebab kerusuhan karena soal pelayanan pembuatan surat perjalanan laksana paspor (SPLP), ia meminta agar dicarikan solusinya. "Pantas mereka kecewa dengan pelayanan KJRI. Karena mereka harus menghindari batas amnesti pemerintah Arab Saudi pada 3 Juli 2013. Sementara antrean membuat mereka sangat khawatir tak bisa mengejar batas waktu itu," kata Anita.
Rieke Diah Pitaloka (F-PDIP) mengusulkan agar pemerintah membuka loket lain di tempat yang berbeda, tidak hanya terpusat di KJRI Jeddah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kerusuhan seperti terjadi di KJRI Jeddah kemarin.
“Jika hanya dua tempat yang dibuka untuk melayani TKI maka tidak akan bisa karena ada ribuan yang mengurus secara bersamaan. Apalagi, hanya ada 12 loket yang dibuka di KJRI Jeddah.
Sementara, Budi Supriyanto (F-PG) menilai pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak serius menangani masalah TKI.
Sebelumnya kerusuhan pecah di KJRI Jeddah. Penyebabnya karena lambannya pelayanan pengurusan surat terkait kebijakan pemutihan atau amnesti yang diberikan pemerintah Saudi bagi warga negara asing yang 'overstayer' atau kabur dari majikannya. Kebijakan pemutihan ini diberikan pemerintah Saudi sejak 11 Mei hingga 3 Juli 2013.(sc)/foto:odjie/parle/iw.