Komisi IX Pertanyakan Menkes Soal Nasib Bidan Honorer
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Riski Sadiq mempertanyakan kebijakan Kementerian Kesehatan mengenai bidan pegawai tidak tetap (PTT) yang sudah sembilan tahun bekerja. Menurutnya, tidak masuk akal sehat bila mereka yang sudah mengabdi dan diterima masyarakat, diputus di tengah jalan.
"Kita menghadapi pelaksanaan BPJS Kesehatan pada Januari 2014 yang akan membutuhkan banyak tenaga kesehatan. Di sisi lain ada bidan yang sudah mumpuni, tapi ada kebijakan mengenai masa tugas bidan honorer," kata Riski saat rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/6)
Menurutnya, Indonesia sangat butuh tenaga kesehatan. Bidan desa itu menjadi unjung tombak pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Sehingga tidak bisa dimengerti bila bidan yang sudah diterima masyarakat itu malah diganggu peraturan menteri. Mereka itu hanya minta status sebagai PNS," tandasnya.
Bila pemerintah terbentur fiskal untuk mengangkat bidan jadi PNS, menurut Riski, mereka punya solusi. "Dalam perbincangan dengan kami, bidan yang profesional dan terlatih itu bahkan mereka rela tidak digaji sementara. Bagi mereka yang penting status dulu," tutur anggota dewan dari dapil Jawa Timur ini.
Dalam rapat sebelumnya, Komisi IX DPR berjanji akan memperjuangkan status Bidan PTT agar diangkat menjadi PNS melalui jalur khusus. Pengangkatan Bidan PTT ini harus memperhatikan masa kerja, usia dan pendidikan.
Komisi IX meminta Menkes mencabut Permenkes nomor 7 Tahun 2013 yang membatasi masa tugas Bidan PTT. Pembatasan itu sama saja mensejajarkan bidan dengan buruh alih daya (outsourcing)./foto:odjie/parle/iw.