Komisi II DPR Setujui Tambahan Anggaran KPU dan Bawaslu
Komisi II DPR menyetujui usulan tambahan anggaran KPU sebesar Rp. 77.532 miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp. 923.545 miliar, dan menugaskan kepada Badan Anggaran Komisi II DPR untuk menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Demikian isi kesimpulan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo saat rapat membahas anggaran dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, BNPP dan BPN di DPR, Jakarta, Rabu, (12/6)
Anggaran tambahan KPU tersebut rencananya akan dipergunakan dalam rangka mencukupi alokasi uang kehormatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, dan untuk Bawaslu diperuntukan untuk pengawasan terhadap penyelenggaraan tahapan pemilu di desa/kelurahan.
Sementara itu, dalam laporannya, KPU menjelaskan, berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No.11 Tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, sampai saat ini alokasi anggaran tahun 2013 belum dialokasikan untuk penambahan uang kehormatan sebesar Rp.84.843 miliar.
“Oleh karena itu, kami juga telah melakukan optimalisasi dari anggaran kegiatan rutin/sektoral KPU sebesar Rp. 7.311 miliar untuk digunakan dalam rangka mencukupi alokasi uang kehormatan Ketua dan Anggota KPU dan KPU Provinsi,”kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Sedangkan untuk kekurangannya sebesar Rp. 77.532 miliar, jelas Husni, KPU mengusulkan kepada Komisi II DPR agar kekurangan uang kehormatan dapat dialokasikan penambahan dalam APBN-P tahun 2013 yang dialokasikan dari anggaran kegiatan Tahapan dari BA 076 KPU.
Dikesempatan yang sama, Bawaslu dalam laporannya menjelaskan dalam RAPBN-P mendapat tambahan alokasi pagu anggaran sebesar Rp.1 triliun, namun mengingat amanat Pasal 70 UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, menyatakan bahwa Panwaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Lapangan, dan Panwaslu Luar Negeri dibentuk paling lambat 1 bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai, maka dengan tambahan alokasi anggaran sebesar Rp. 1 triliun, Bawaslu tidak dapat membentuk PPL di tingkat desa/kelurahan lebih awal pada tahun 2013 ini.
Sebagaimana telah diusulkan semula, menurut laporan Bawaslu, apabila PPL di tingkat desa/kelurahan dibentuk lebih awal (masa tugas 6 bulan), maka diperlukan tambahan anggaran sebesar Rp. 923.545 miliar, dengan demikian total kebutuhan tambahan anggaran adalah sebesar Rp. 1.923.545 triliun .(nt)foto:wahyu/parle