Tewasnya 29 Pekerja Freeport Harus Diselesaikan Pemerintah Indonesia dan AS
Anggota Komisi II DPR Agustina Basik Basik menegaskan, tewasnya 29 orang pekerja Freeport harus diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat. Seorang pekerja meninggal saja sudah merupakan pelanggaran, apalagi sampai puluhan orang, maka pemerintah yang memiliki perusahaan harus ikut bertanggungjawab.
Pernyataan di atas disampaikan Agustina saat menghadiri pertemuan dengan utusan khusus SekJen PBB untuk Bisnis dan HAM, Professor John G. Ruggie di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Senayan, Jakarta,Kamis (13/06).
“ Saya sangat menyayangkan kejadian ini, karena merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) korporasi terhadap para karyawannya,apalagi PT Freeport masih tetap beroperasi seperti biasa tanpa adanya tindakan tegas maupun sanksi dari PBB “, ucap Agustina.
Poilitisi Partai Golkar ini juga mengatakan bahwa seharusnya permasalahan ini diselesaikan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat sebagai pemilik PT Freeport, bukan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport itu sendiri. “ Peran serta PBB juga diharapkan sangat membantu terwujudnya tanggung jawab perusahaan terhadap hak asasi para pekerjanya, terutama perusahaan multinasional yang seharusnya sudah menerapkan standar internasional, “ tambah Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi VII(bidang energi dan lingkungan hidup) , Bobby Adhityo Rizaldi juga dari Fraksi Partai Golkaryang mempertanyakan perspektif Prof. Ruggie terhadap harmonisasi HAM di Indonesia, terkait dengan negara – negara induk perusahaan multinasional yang berada di Indonesia ini.
Berbagai pernyataan, pertanyaan dan simpati mengenai kasus Freeport ini ditanggapi oleh Prof. Ruggie dengan menyatakan bahwa PBB telah menetapkan ISO 26000 sebagai standar internasional perusahaan yang nantinya akan mensinergikan antara bisnis dengan HAM. Dimana penerapan hak asasi pekerja akan berbeda pada tiap jenis usaha maupun industrinya. Ia juga mengharapkan agar sistematis pelaksanaan dan penilaian dari ISO 26000 ini dilaksanakan dengan baik dan benar.
“ PBB telah bekerja untuk membentuk pedoman – pedoman dan norma – norma yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, serta telah berusaha melakukan beberapa pendekatan untuk mengimplementasikannya, namun memang masih dirasakan kekurangan sumber daya untuk dapat membuat semuanya berjalan optimal, “ ujar Ruggie. Pada akhir pertemuan Prof. Ruggie berjanji akan meminta kepada PBB untuk dapat menjadi mediator dalam menangani kasus antara PT Freeport, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat sebagai salah satu upaya dalam penegakan Hak Asasi Manusia dalam dunia bisnis.(mp,rl)Foto:wahyu/parle