RUU Kelautan Masih Sektoral
RUU Kelautan yang diusulkan DPD dan kini sedang dibahas oleh Baleg DPR, dinilai masih sektoral. RUU ini juga belum konprehensif membahas persoalan-persoalan kelautan terkini.
ikian disampaikan Ketua Baleg Ignatius Mulyono saat mendampingi Ketua DPR RI menerima Menteri Kelautan dan Perikanan Cicip Sutarjo di ruang rapat pimpinan, Kamis (13/6). Tidak saja mengatur sumber daya laut, RUU ini mestinya juga mengatur pengawasan wilayah laut.
Dijelaskan Mulyono, RUU Kelautan sudah masuk Prolegnas No.62 sebagai usulan DPD. Dengan adanya putusan MK soal kewenangan legislasi DPD yang ikut membahas UU, maka pembahasan RUU ini sedikit terhambat. Bila tidak judicial review, kata Mulyono, mungkin RUU bisa rampung pada tahun 2013 ini.
Selama ini, DPD hanya bisa mengusulkan tidak ikut membahas produk UU di DPR RI. Untuk itu, perlu ada harmonisasi kelembagaan agar nasib beberapa RUU yang sedang dibahas dan terkait dengan DPD tidak terhambat. Mulyono juga menjelaskan, banyak UU yang akan bersentuhan langsung dengan RUU Kelautan.
Diharapkan RUU ini bila sudah disahkan menjadi UU, maka dia akan menjadi UU payung bagi UU lainnya yang sudah berlaku. “Kita berharap RUU ini punya posisi pokok sebagai payung bagi UU yang ada,” tutur Mulyono. Dan RUU ini nantinya perlu sinkronisasi lebih lanjut dengan beberapa UU lainnya, seperti UU No.17/2008 tentang Pelayaran.
Sementara itu, Ketua DPR RI Marzuki Alie menambahkan, harmonisasi RUU Kelautan harus berjalan baik, karena UU yang menyangkut kelautan sangat banyak. Jangan sampai ada UU yang saling tumpang tindih. Dan karena lintas sektor dan komisi, maka untuk membahas RUU ini kemungkinan besar akan dibentuk Pansus. (mh)foto:wahyu/parle