Panja Aset Negara Minta Kemensesneg, PPKGBK dan PPKK Lanjutkan Proses Renegoisasi
Panja Pengawasan Pengelolaan Aset Negara Komisi II DPR meminta kepada Kementerian Sekretariat Negara, PPKGBK dan PPKK untuk tetap melanjutkan proses renegosiasi perjanjian terhadap mitra usaha dikawasan PPKGBK dan PPKK, sehingga dapat memberikan nilai kontribusi yang besar bagi Negara.
Demikian isi salah satu lesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, saat RDP dengan Sekretaris Kemensesneg Lambock V. Nahattands, Dirut Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), dan Dirut Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK), di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/6).
Sementara itu dalam penjelasannya, Sekretaris Kemensesneg Lambock V. Nahattands menjelaskkan, menindaklanjuti rapat Panja Monitoring Pengelolaan Aset Negara Komisi II DPR yang terakhir dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2013, PPKGBK telah mengundang mitra BOT/KSO untuk berkoordinasi guna meningkatkan kontribusi kepada Negara melalui renegoisasi yang didasarkan pada evaluasi bisnis yang dilakukan oleh konsultan independen.
“PPKGBK juga telah menyusun draf perjanjian kerjasama untuk BOT/KSO yang telah distandardisasi sebagai dasar membuat perjanjian kerjasama pada saat regegosiasi, dengan memperhatikan kelemahan pada beberapa perjanjian kerjasama dengan mitra BOT/KSO sesuai hasil audit BPK,”kata Lambock.
Sedangkan untuk renegoisasi perjanjian pada PPKK, terang Lambock, terdapat kendali berupa adanya permintaan dari mitra yang mengajukan keringanan atau penghapusan denda atau tambahan harga tanah dariselisih nilai tanah sekarang dikurangi nilai tanah perolehan awal.
“Keputusan penghapusan atau keringanan denda tersebut diluar kewenangan PPKK, dan atas kedala tersebut, PPKK dan mitra telah sepakat menggunakan konsultan independen untuk memecahkan masalah ini,”tegasnya.
Setelah mendapat penjelasan tersebut, dalam kesempatan rapat kali ini, Panja juga meminta kepada PPKGBK dan PPKK untuk membatalkan kerjasama terhadap para mitra usahanya yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian (wanprestasi), dan sesuai juga dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan.(nt)foto:wahyu/parle